Beredar Video Napi Diseret Saat Dipindahkan di Nusakambangan, Para Tahanan Itu Bukan Narapidana Biasa

Jumat, 03 Mei 2019 | 09:25
Tangkap layar Instagram/@lambe_turah

Video narapidana diseret saat proses pemindahan di Nusakambangan.

Suar.ID – Sebuah video tindak kekerasan terhadap narapidana (napi) saat dipindahkan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, menghebohkan media sosial.

Potongan video itu salah satunya diunggah dalam kanal YouTube tvOneNews pada 2 Mei 2019.

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah napi dengan kondisi tangan dan kaki diborgol, diseret masuk ke badan kapal oleh petugas.

Kaus yang dikenakan oleh para napi juga terangkat menutupi kepala mereka.

Baca Juga : Ramalan Zodiak Hari Ini: Jumat 3 Mei 2019, Pisces Akan Temukan Kedamaian

Baca Juga : Datang ke Istana Pakai Toyota Land Cruiser Hitam, Plat Mobil AHY Curi Perhatian

Al hasil punggung para napi ini langsung bergesekan dengan tanah dan tampak bercak merah seperti terluka.

"Bangun, bangun, bangun, berdiri," terdengar suara petugas dalam video tersebut meminta seorang napi untuk segera menuju ke kapal.

Melansir Tribun-Bali.com, napi yang ada dalam video tersebut adalah tahanan yang dilayarkan oleh pihak Lapas Kerobokan, Bali, bersama Kepolisian Polda Bali, pada 28 Maret 2019 lalu, ke Nusakambangan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kalapas Lapas Kerobokan, Tonny Nainggolan, saat dikonfirmasi oleh Tribun-Bali.com.

Namun, Tonny Nainggolan belum bisa berkomentar banyak terkait video itu. Ia mengaku tidak megetahui perihal prosedur di sana.

"Iya, iya benar. Itu masih di dalami, SOP-nya di sana bagaimana. Saya tidak bisa jawab hal itu, saya Kalapas Kerobokan, nah saya kurang paham SOP-nya itu bagaimana," kata Tonny.

"Saya juga tidak bisa berikan komentar banyak, sebelum pihak-pihak di sana memberikan komentar yang sebenarnya, kan gitu," tambahnya.

Meski begitu, Tonny mengaku para napi yang dipindahkan ke Nusakambangan diserahkan dalam kondisi baik dan dengan pengawalan dari kepolisian.

"Tapi yang pasti, kami serahkan ke mereka itu dalam keadaan baik. Dan kami kan serah terimakan dengan pihak pengawal dari pihak polisi. Nah pihak kepolisianlah yang menyerahkan lanjut ke pihak mereka (di sana)," jelas Tonny, Kamis (2/5/2019).

Baca Juga : Menurut Penelitian, Ternyata Makan Nasi Justru Bisa Bikin Kurus Lho

Baca Juga : Bulan Madu Nih Ye, Irish Bella dan Ammar Zoni Kepergok Bermesraan di Kolam Renang Hotel

Tonny menambahkan, setidaknya ada 26 napi yang dipindahkan ke Nusakambangan. Di mana 16 orang dari Lapas Bangli, dan 10 orang dari Lapas Kerobokan.

Napi yang dipindahkan bukan tahanan biasa

Sebanyak 10 napi yang dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke Nusakambangan diketahui adalah narapidana kasus narkoba.

Pemindahan tersebut adalah dalam rangka menzerokan Narkoba di Pulau Dewata dengan memutus rantai dugaan banyaknya peredaran Narkoba berasal dari dalam Lapas Klas IIA Kerobokan.

Dari 10 napi tersebut, semuanya merupakan napi dengan hukuman di atas 10 tahun penjara yakni paling rendah 13 tahun dan paling lama seumur hidup.

Salah satu napi yang paling terkenal adalah mantan manajer Club Akasaka, Willy, beserta tiga orang tangan kanannya.

Masih melansir Tribun-Bali.com, petugas gabungan sempat tercengang saat masuk ke dalam sel tahanan Willy.

Mereka menemukan barang-barang yang tak boleh dibawa masuk ke dalam lapas, seperti uang tunai puluhan, pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu, cek, buku tabungan, dan token.

Barang-barang ini diduga sebagai alat transaksi narkoba.

Selain itu juga ditemukan pipet untuk alat hisap sabu, handphone, tab, serta cincin bernilai ratusan juta rupiah.

Baca Juga : Menurut Penelitian, Ternyata Makan Nasi Justru Bisa Bikin Kurus Lho

Baca Juga : Seorang Suami Kaget ketika Istrinya Pulang Kerja dari TKW 7 Tahun Bawa Dua Anak dan Melayangkan Gugatan Cerai

Tribun Bali/Rizal Fanany

Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong

“Dia tadi dalam kondisi tidur saat petugas menjemputnya di sel. Di dalam sel ditemukan handphone, uang, cek, buku tabungan. Kami akan lakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut,” tutur Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Lapas Kelas II A Kerobokan.

Ada dugaan, Willy kembali mengedarkan narkoba dari Lapas Kerobokan dengan temuan-temuan sejumlah barang bukti tersebut.

Bahkan ia diduga jadi bandar besarnya.

Polisi pun tidak menutup kemungkinan Willy kembali terjerat hukuman pidana.

Saat proses pemindahan ke Nusakambangan pun, 10 napi dari Lapas Kerobokan tersebut dikawal ketat dari kepolisian dimana satu mobil rantis milik Brimobda Bali diterjunkan untuk pengamanan.

Para napi dilayar ke Lapas dengan maximum security di Nusakambangan.

Berikut daftar 10 napi yang dipindah ke Lapas Nusakambangan:

1. Abdul Rahman Willy No Register AV/LK/05/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.

2. Budi Liman Santoso; No Register AV/LK/02/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.

3. Iskandar Halim; No Register AV/LK/03/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.

4. Dedi Setiawan; No Register AV/LK/06/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.

5. Dwi Cahyono bin Sugianto; No Register BI/LK/323/2014; Perkara Narkoba Pasal 114 (2) jo 132 (1) UU RI No. 35/2009.

6. Eko Noor Januariti Yanto; No Register BI/LK/586/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), UU RI No. 35/2009.

7. Ricky Wijaya Atmaja; No Register BI/LK/350/2018; Perkara Narkoba Pasal 111 (1), 112 dan 114 UU RI No. 35/2009.

8. Nurul Yasin bin Sukari; No Register BI/LK/582/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2) UU RI No. 35/2009.

9. Putu Rully Wirawan; No Register BI/LK/579/2018; Perkara Narkoba Pasal 113 (1) UU RI No. 35/2009.

10. Suhardi; No Register BI/LK/691/2018; Perkara Narkoba Pasal 113 (2) UU RI No. 35/2009.

Baca Juga : Aneh bin Ajaib, Bulu Mata Wanita Ini Tumbuh Panjang dan Lentik karena Efek Samping Pengobatan Kanker

Baca Juga : Datang ke Istana Pakai Toyota Land Cruiser Hitam, Plat Mobil AHY Curi Perhatian

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Baca Lainnya