Pernah Minta Rakyatnya Kibarkan Bendera Filipina, Ini 7 Kontroversi Bupati Talaud yang Kini Diciduk KPK

Rabu, 01 Mei 2019 | 11:54
IG/@sri_manalip

Sri Wahyuni Manalip

Suar.ID – Sri Wahyumi Manalip (SWM) Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, kini tengah menjadi pesakitan KPK.

Rupanya, selama ia berkarir di dunia politik, beragam kontroversi pernah dibuatnya.

Tak sedikit bahkan dari kontroversi tersebut yang bahkan menghebohkan publik.

Mulai dari perseteruannya dengan PDIP hingga dipecat partai.

Baca Juga : Foto Jokowi Bersama Gus Dur 13 Tahun Lalu Diunggah Fotografer Blontank Poer, Bahasa Tubuhnya Jadi Sorotan

Baca Juga : Viral Video Bocah Menatap Cermin Matanya Berubah Terlihat Menyeramkan, Ini Fakta di Baliknya!

Sri Wahyumi Manalip sempat dinonaktifkan sebagai Bupati Talaud 3 bulan karena ke luar negeri tanpa izin Mendagri.

Terbaru Sri Wahyumi Manalip dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut deretan kontroversi Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip yang dirangkum Tribun Manado:

1. Berseteru dengan PDIP Hingga Dipecat sebagai Kader

Siapa sangka bupati perempuan pertama di Talaud ini ternyata pernah berseteru dengan partai penguasa.

Kemenangan gemilang di Pilkada Talaud 2013 silam membuat PDIP merekrutnya sebagai kader.

Bahkan PDIP memercayakan posisi penting sebagai Ketua DPC PDIP Talaud.

Sempat ‘mesra’ dengan PDIP, Bupati Sri Wahyumi Manalip akhirnya berserteru dengan partai berlambang banteng ini, puncaknya Agustus 2017 Bupati Sri dipecat sebagai kader PDIP.

Partai kemudian mengganti Ketua DPC PDIP.

IG/@sri_manalip
IG/@sri_manalip

Potret cantik Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip

2. Pernah Ditegur Gubernur

Pelaksanaan APBD 2015 Tak Sesuai Hasil Konsultasi, ini merupakan satu kesalahan lain yang terakumulasi yakni ketika 2015 lalu, Bupati Sri Wahyumi Manalip melaksanakan APBD tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke Tim TAPD Pemprov Sulut.

Atas kesalahan ini Bupati Sri Wahyumi Manalip diberikan surat teguran tertulis oleh Gubernur SH Sarundajang.

3. Mutasi 305 Pejabat Usai Pilkada

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip kembali memantik kontroversi.

Bupati cantik ini memutasi pejabat di Pemkab Talaud tak lama setelah Pilkada usai.

305 ASN esleon II, III dan IV dinonjobkan.

Padahal sesuai UU melarang usai Pilkada, kepala daerah melakukan mutasi.

"Mutasi ini juga sudah dilarang oleh Mendagri tapi tetap dilaksanakan pada 19 Juli 2018, padahal surat Kemendagri keluar 18 Juli 2018," kata Jemmy.

Kasus ini membuat Sri Wahyumi Manalip kembali bersitegang dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelum melakukan mutasi Pemkab Talaud mengirim permohonan izin untuk melakukan mutasi jabatan, namun lewat surat balasan Kemendagri menolak rencana itu.

Sesuai surat yang disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Sumarsono, mutasi usai Pilkada melanggar UU.

Dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan mendagri.

Sri Wahyumi Manalip melaksanakan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri.

Pelanggaran itu berbuah sanksi penonaktifannya sebagai bupati selama 3 bulan.

Baca Juga : Sirine Sudah Meraung-raung, Emak-emak Nekat Terobos Palang Perlintasan Kereta, Akhirnya Terjungkal

Baca Juga : Muncul Kembali Setelah Dikabarkan Tewas, Abu Bakar Al Baghdadi Diduga sebagai Agen Mossad Israel

4. Kibarkan Bendera Filipina

Kasus Bupati Sri Wahyumi Manalip menyarankan masyarakat Talaud memasang bendera Filipina sebagai protes terhadap pembangunan yang tidak dilakukan di daerahnya.

5. Dinonaktifkan

IG/@sri_manalip
IG/@sri_manalip

Potret cantik Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip

Sri Wahyumi Manalip Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara dinonaktifkan sebagai Bupati.

Hal ini setelah keluar Surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).

Keputusan Mendagri nomor 131.71-17 tahun 2018 itu menerangkan tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud.

Jemmy Kuemendong Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut mengaku sudah menerima surat keputusan soal pemberhentian Bupati Talaud.

"Surat keputusannya sudah ada nanti besok (hari ini) akan diserahkan ke Bupati," ujarnya kepada Tribun Manado.

Sesuai keputusan itu, Bupati Talaud diberhentikan sementara karena melanggar undang-undang.

Kasus ini mencuat setelah Bupati Sri Wahyumi Manalip mengadakan perjalanan ke luar negeri dari 20 Oktober hingga 13 September 2017.

Keberangkatan Bupati ke Amerika ternyata tak dilengkapi surat izin dari Gubernur diketahui Menteri Dalam Negeri.

Tim Kemendagri pun turun untuk menyelidiki kasus ini.

Meski ke luar negeri dengan biaya sendiri, ternyata tak menyelamatkan Sri Wahyumi dari sanksi nonaktif selama 3 bulan.

Sesuai ketentuan pasal 76 huruf i dan huruf j UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah

Kepada daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri, dan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut, atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta tanpa izin gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.

Surat ini berlaku sejak ditandatangani tepatnya 5 Januari 2017.

Baca Juga : Muncul Kembali Setelah Dikabarkan Tewas, Abu Bakar Al Baghdadi Diduga sebagai Agen Mossad Israel

Baca Juga : 3 Pulau yang Disebut Jokowi Sebagai Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia

6. Meninggalkan Daerah Usai Pilkada 2018

Kolase Instagram
Kolase Instagram

Bupati Kepulauan Taulud, Sri Wahyuni Manalip, dan 7 kontroversinya.

Pilkada Talaud yang dihelat 2018 memenangkan Elly Lasut sebagai bupati baru.

Petahana Sri Wahyumi Manalip kalah.

Sri Wahyumi Manalip meninggalkan daerah tanpa izin Gubernur selama 11 hari berturut-turut dari 28 Juni sampai 8 Juli 2018 pascapilkada, padahal daerah membutuhkan figur pemimpin yang mempersatukan.

Pasca Pilkada terjadi demonstrasi dan keributan yang membuat warga terluka.

7. Ditangkap KPK

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantornya pada Selasa (30/4/2019) sekitar pukul 11.20 Wita.

Ketua DPC Hanura Talaud ini sudah ditiba di Bandara Sam Ratulangi Manado pada pukul 13.00 Wita.

Dia bersama petugas KPK dikabarkan sedang menunggu penerbangan ke Jakarta.

Sekertaris Daerah (Sekda) Talaud, Adolf Binilang saat dikonfirmasi wartawan mengaku kaget adanya penangkapan tersebut.

Dia mengaku tak tahu proses penangkapan karena sedang melaksanakan rapat.

"Saya hanya dengar bahwa tadi ada (KPK), tapi persis seperti apa saya tak lihat. (saya) tidak tahu karena tiba-tiba. Saya sedang rapat tadi," katanya kepada sejumlah wartawan.

Menurut pengakuannya, saat mendengar informasi penangkapan dia langsung keluar.

"Kita masih menunggu informasi ini, kabag hukum (mengurus)," katanya.

Dia memastikan roda pemerintahan akan berjalan dengan baik kedati ada penangkapan Bupati Talaud.

7 Kontroversi Bupati Talaud Sri Wahyumi: Dinonaktifkan Mendagri, Bertikai dengan PDIP, Ditangkap KPK

(Ryo_Noor)

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul 7 Kontroversi Bupati Talaud Sri Wahyumi: Dinonaktifkan Mendagri, Bertikai dengan PDIP, Ditangkap KPK

Baca Juga : Syahrini-Reino Barack Akan Gelar Resepsi Mewah, Undangan Dilarang Pakai Warna Putih, Kenapa?

Baca Juga : Oplas Agar Mata Tambah Cantik, Gadis Ini Malah Jadi Mirip Zombie

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Sumber : Tribun Manado

Baca Lainnya