Beda Pendapat Refly Harun dan Otto Hasibuan tentang Pemenang Pilpres 2019

Rabu, 24 April 2019 | 12:09
Tribun Jateng

Pendapat Otto Hasibuan dengan Refly Harun soal pilpres 2019.

Suar.ID - Praktisi hukum, Otto Hasibuan dan pakar hukum tata negara, Refly Harun berbicara terkait undang-undang yang menentukan pemenang pilpres.

Hal tersebut mereka ungkapkan ketika menjadi narasumber di TVone Selasa (23/4/19).

Otto Hasibuan mengatakan bahwa dirinya bukan tim advokasi dari Prabowo.

Ia mengaku memberikan pendapatnya sebagai praktisi dan akademisi.

Baca Juga : Sungguh Cantik, Intip Penampilan Menantu Jokowi Selvi Ananda saat Mengenakan Jilbab

"Bahwa ada perdebatan di media sosial dan media massa, mengenai ketentuan pemilu presiden ini,UU no 42 tahun 2008 yakni mendapatkan suara 50 persen +1 dan menang di separuh provinsi minimal 20 persen suara di seluruh wilayah," ujarnya.

Kemudian, Otto Hasibuan menjelaskan beberapa perubahan yang terjadi di beberapa undang-undang.

Lantas, Otto mengatakan dirinya menganut hukum positif dan saat ini yang berlaku ada undang-undang pasal 146 no 7 tahun 2017.

Sementara itu, Refly Harun menceritakan sejarah keputusan Mahkamah Konstitusi di tahun 2014.

Baca Juga : Update Real Count KPU Pilpres 2019: Jokowi-Ma’ruf Amin Unggul di 4 Wilayah di DKI Jakarta

"MK menjawab bahwa pasal 6a merupakan aturan untuk calon yang lebih dari dua, sementara itu, pada tahun 2014 kemudian Yudisial review terhadap UU 42 tahun 2008, dan MK mengatakan konstitusional bersyarat, sehingga kalau ada 2 calon tidak ada persebaran

kalau konteks 2019, ada kealpaan membentuk UU no 7 tahun 2017, tidak mencantum klausul ada 2 pasangan calon, tapi hal itu sudah ditambal oleh peraturan KPU yakni apabila ada suara terbanyak itu pemenangnya

Refly lantas mengatakan bahwa persebaran wilayah tidak diperhitungkan tetapi suara terbanyak.

Diketahui, data real count KPU mengenai hasil Pilpres 2019 sudah mencapai 26,83%. Untuk sementara, pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin unggul atas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Melalui situs pemilu2019.kpu.go.id, Rabu (24/4/2019), pukul 06.15 WIB, data yang sudah masuk berasal dari 218.247 TPS (26,83%).

Diketahui total ada 813.350 TPS pada Pemilu 2019.

Berikut ini real count KPU berdasarkan data yang telah masuk:

01. Jokowi-Ma'ruf 22.754.893 suara (55,39%)

02. Prabowo-Sandiaga 18.326.164 suara (44,61%)

Baca Juga : Rekonsiliasi Pascapilpres ala Pendukung Jokowi dan Prabowo di Temanggung: Lomba Mancing Ikan Bersama

KPU menjelaskan data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara merupakan data berdasarkan angka yang tercantum dalam salinan formulir C1 sebagai hasil penghitungan suara di TPS.

Apabilaterdapat perbedaan antara angka yang tertulis dengan angka yang tercantum dalam salinan formulir C1, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

KPU juga menyatakan data yang ditampilkan bukan merupakan hasil final, karena hasil akhir penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 akan ditetapkan secara manual melalui rapat rekapitulasi secara berjenjang di setiap tingkatan.

Oleh karena itu, jika terdapat kesalahan dalam pengisian C1, dapat diusulkan perbaikan pada rapat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Rekapitulasi akhir KPU secara nasional rencananya akan keluar pada Rabu (22/5).

KPU tetap akan menggunakan penghitungan manual berjenjang untuk memutuskan penetapan hasil Pemilu 2019.

(Wahyu Ardianti Woro Seto/Tribun jateng)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Beda Pendapat Refly Harun dan Otto Hasibuan tentang Jokowi atau Prabowo yang Menang Pilpres 2019

Tag

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber Tribun Jateng