Ahmad Dhani Berteriak setelah Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara!

Rabu, 24 April 2019 | 10:24
Bangka Pos

Ahmad Dhani di penjara.

Suar.ID - Ahmad Dhani berteriak Prabowo menang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (23/4/2019).

Teriakan itu terdengar keras, sampai ia memasuki mobil tahanan yang akan membawa Ahmad Dhani ke Rutan Klas 1 Medaeng.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Dhani juga mengaku kalau dirinya memiliki suara lumayan dalam Pemilu 2019.

Baca Juga : Ahmad Dhani Dikabarkan Bangkrut, Mulan Jameela Pesta Duren di Malaysia

Untuk diketahui, Ahmad Dhani merupakan Caleg Partai Gerindra Dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo.

"Lumayan banyak," ungkapnya.

Lantas, Ahmad Dhani beranjak ke mobil tahanan Kejati Jatim.

Sebelum masuk Dhani berteriak: "Prabowo Menang!!"

Baca Juga : VIDEO dan FOTO Ahmad Dhani Berantem dengan Jaksa Pengawal di Depan PN Surabaya

Surya Online

Ahmad Dhani usai jalani sidang di PN Surabaya, Selasa, (23/4/2019).

Sekadar diketahui, dalam sidang ini Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran ‘idiot’ dalam vlog yang beredar viral

Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika

Terkait dengan tuntutan itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Azis Fauzi mengaku akan menyusun pembelaan untuk kliennya.

"Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantapkan pledoi," ungkapnya di sela persidangan, Selasa, (23/4/2019).

Tidak hanya itu, setelah persidangan, pihaknya menyayangkan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Dia menilai, bahwa JPU tidak melihat fakta persidangan.

"Tuntutan 1 tahun 6 bulan dari jaksa ini sangat disayangkan karena nyata sekali mengabaikan fakta persidangan."

"Fakta persidangan sudah bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat bahwa sebagian besar saksi mencabut keterangan dalam BAP," terangnya.

Tidak hanya itu, Azis menegaskan bahwa ahli Dr. Jacobus juga mencabut keterangannya sedangkan ahli tersebut yang memberatkan klien kami.

Baca Juga : Kini Seperti Terpuruk, Sebelumnya Sudah Ada Peramal yang Prediksikan Keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Akan Menghadapi Banyak Ujian

"Dia juga menyatakan bahwa pasal 27 ini tidak tepat ditujukan kepada klien kami karena pasal tersebut harusnya menuduhkan suatu perbuatan misalnya menyebut X adalah koruptor padahal X ini belum diputus inkrah sebagai terpidana korupsi," tandasnya. (Samir Arifin/Tribun Jatim/Harian Surya)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Ulah Ahmad Dhani yang Bikin Heboh sesaat Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara di PN Surabaya

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : Wartakotalive.com

Baca Lainnya