Akhirnya Terungkap, Begini Sifat Asli Audrey Menurut Guru SMP-nya

Sabtu, 13 April 2019 | 14:38
Instagram Ari Wibowo

#Justiceforaudrey

Suar.ID -Setelah kemarin viral tagar #JusticeForAudrey, belakangan ini giliran tagara #AudreyJugaBersalah yang mencuri perhatian.

Tagar tersebut, seperti diberitakan di banyak situs berita, berisi tentang keraguan netizen pada kasus penganiayaan yang menimpa siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, itu.

Baca Juga : 3 Wanita Cancel Orderan Grab Sambil Ngakak karena Drivernya Jelek

Menurut mereka, banyak kejanggalan antara pernyataan korban dengan pelaku.

Awalnya kasus ini muncul karena masalah asmara antara sepupu Audrey.

Gara-gara masalah ini, Audrey disebutkan mengalami perundungan.

Namun, Selasa (11/2), Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir membenarkan para tersangka tak melukai alat kelamin korban.

Hal ini diperkuat dari hasil visum yang tidak ditemukannya luka atau memar di area sensitif korban itu.

"Fakta yang ada itu menjambak rambut, mendorong sampai terjatuh, memiting, dan melempar sandal. Itu ada dilakukan,” ujar Anwar Nasir.

“Dan tidak ada melukai kelamin.”

Hal inilah yang membuat banyak kalangan meragukan kebenaran kasus ini.

Di sisi lain, guru Audrey di SMP mengungkap sifat asli anak didiknya setelah kasus ini viral.

Audrey dinilai anak yang baik dan jauh dari masalah di sekolah.

Baca Juga : Stuckie, Anjing Mumi yang Terjebak di Dalam Pohon Selama Setengah Abad

Dirinya juga tidak pernah terlibat masalah di lingkungan sekolahnya.

Karena dikenal tak pernah tersangkut masalah, dia juga tak pernah menghadap ke guru Bimbingan Konseling atau BK.

Selain jauh dari masalah, AU juga dikenal sebagai siswi yang cerdas di lingkungan sekolahnya.

Bahkan menurut pengakuan sang kepala sekolah, Audrey selalu masuk urutan 5 besar di setiap kelasnya.

Selain itu, AU juga aktif di sekolah dengan mengikuti banyak kegiatan ekstrakurikuler.

Minta visum ulang

Sebelumnya, ihak keluarga Audrey meminta visum ulang setelah hasil visum pertama kali telah disampaikan kepada publik oleh Kapolresta Pontianak, Kombos Pol Anwar Nasir.

Bahkan, kali ini pihak keluarga menggandeng 7 pengacara untuk mengawal proses hukum Audrey.

Sepetti dikutip dari Tribunstyle.com, pihak keluarga merasa adanya kejanggalan dari hasil visum yang telah disampaikan kepada publik.

Salah satu pengacara yang ditunjuk untuk mengawal proses hukum kasus tersebut adalah Daniel Edward Tangkau.

"Saya baru tadi malam, Rabu (10/4) diminta pihak korban sebagai pengacara dan kami ada tujuh orang,"ucap Daniel Adward Tangkau saat diwawancarai di RS Promedika Pontianak, Kamis (11/4/2019).

Daniel mengatakan, pihaknya akan mengajukan visum ulang tersebut secara lebih detail dan hasilnya akan menjadi alat bukti baru.

"Kami dan keluarga meminta visum ulang, yang lebih detail. Visum ulang bisa menjadi alat bukti baru, untuk disodorkan dalam penanganan kasus ini," ucap Daniel.

Pihak pengacara dan keluarga meminta visum ulang lantaran Kombos Pol Anwar Nasir menyebut bahwa tidak ditemukannya luka memar atau tanda-tanda kekerasan pada tubuh Audrey.

Padahal Audrey sendiri yang mengungkapkan adanya tindak kekerasan padanya yang dilakukan oleh para pelaku, termasuk kekerasan pada organ intimnya.

"Semua pernyataan terkait dibenturkan dan sebagainya adalah disampaikan korban itu sendiri. Korban sudah bisa mengatakan apa yang terjadi dengannya bahkan Informasi terkait kekerasan yang dilakukan dialat vital juga didapatkan dari korban," ujar Daniel.

Sementara berdasarkam hasil visum yang dikeluarkan oleh RS ProMedika yang dibacakan oleh Kombes M. Anwar, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan berat pada korban.

Berikut hasil visum lengkapnya mengutip dari Kompas.com:

1. Tidak ada luka robek atau memar pada alat kelamin selaput dara atau hymen intact

2. Tidak ada memar lebam maupun bekas luka pada kulit

3. Tidak ada bengkak atau benjolan pada kepala

4. Tidak ada memar pada mata, penglihatan normal

5. Tidak ditemukan darah pada telinga, hidung, dan tenggorokan

6. Bagian dada tampak semetris, tidak ada memar atau bengkak

7. Jantung dan paru dalam batas normal

8. Perut datar tidak ditemukan memar, tidak ditemukan bekas luka

9. Organ dalam abdomen tidak ada pembesaran.

Saat ini, 3 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Audrey telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolres Pontianak.

Mereka adalah yang berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Kombos Pol Anwar Nasir mengatakan, tiga tersangka tersebut dapat dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

Artikel ini telah tayang diTribunstyle.comdengan judulSetelah #JusticeForAudrey Ramai Tagar #audreyjugabersalah, Guru Ungkap Sifat Asli Audrey di Sekolah

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya