Gandeng 7 Pengacara, Keluarga Audrey Minta Visum Ulang Lebih Detail Karena Merasa Ada yang Janggal

Jumat, 12 April 2019 | 15:23
Kolase foto Instagram & KOMPAS.com/HENDRA CIPTA

Keluarga Audrey ajukan visum ulang sengan gandeng 7 pengacara

Suar.ID – Perkembangan terbaru dari kasus dugaan penganiayaan yang dialami Audrey (14), siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat oleh sejumlah siswi SMA.

Pihak keluarga Audrey meminta visum ulang setelah hasil visum pertama kali telah disampaikan kepada publik oleh Kapolresta Pontianak, Kombos Pol Anwar Nasir.

Bahkan, kali ini pihak keluarga menggandeng 7 pengacara untuk mengawal proses hukum Audrey.

Sepetti dikutip dari Tribunstyle.com, pihak keluarga merasa adanya kejanggalan dari hasil visum yang telah disampaikan kepada publik.

Baca Juga : Dari Mencium Ketiak Hingga Tukang Tidur Profesional, Ini 6 Pekerjaan 'Aneh' dengan Gaji Fantastis, Tertarik ?

Baca Juga : Kisah Awal Mula Bagaimana Ganesha Sang Dewa Pengetahuan Hidup Kembali dengan Kepala Gajah

Salah satu pengacara yang ditunjuk untuk mengawal proses hukum kasus tersebut adalah Daniel Edward Tangkau.

"Saya baru tadi malam, Rabu (10/4) diminta pihak korban sebagai pengacara dan kami ada tujuh orang,"ucap Daniel Adward Tangkau saat diwawancarai di RS Promedika Pontianak, Kamis (11/4/2019).

Daniel mengatakan, pihaknya akan mengajukan visum ulang tersebut secara lebih detail dan hasilnya akan menjadi alat bukti baru.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI

Pengacara Daniel Adward Tangkau

"Kami dan keluarga meminta visum ulang, yang lebih detail. Visum ulang bisa menjadi alat bukti baru, untuk disodorkan dalam penanganan kasus ini," ucap Daniel.

Pihak pengacara dan keluarga meminta visum ulang lantaran Kombos Pol Anwar Nasir menyebut bahwa tidak ditemukannya luka memar atau tanda-tanda kekerasan pada tubuh Audrey.

Padahal Audrey sendiri yang mengungkapkan adanya tindak kekerasan padanya yang dilakukan oleh para pelaku, termasuk kekerasan pada organ intimnya.

"Semua pernyataan terkait dibenturkan dan sebagainya adalah disampaikan korban itu sendiri. Korban sudah bisa mengatakan apa yang terjadi dengannya bahkan Informasi terkait kekerasan yang dilakukan dialat vital juga didapatkan dari korban," ujar Daniel.

Sementara berdasarkam hasil visum yang dikeluarkan oleh RS ProMedika yang dibacakan oleh Kombes M. Anwar, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan berat pada korban.

Berikut hasil visum lengkapnya mengutip dari Kompas.com:

Baca Juga : Kisah Awal Mula Bagaimana Ganesha Sang Dewa Pengetahuan Hidup Kembali dengan Kepala Gajah

Baca Juga : Benar-benar Sakti, Perempuan Ini Lolos dari 3 Kecelakaan Kapal Maut, Salah Satunya Kapal Titanic

1. Tidak ada luka robek atau memar pada alat kelamin selaput dara atau hymen intact

2. Tidak ada memar lebam maupun bekas luka pada kulit

3. Tidak ada bengkak atau benjolan pada kepala

4. Tidak ada memar pada mata, penglihatan normal

5. Tidak ditemukan darah pada telinga, hidung, dan tenggorokan

6. Bagian dada tampak semetris, tidak ada memar atau bengkak

7. Jantung dan paru dalam batas normal

8. Perut datar tidak ditemukan memar, tidak ditemukan bekas luka

9. Organ dalam abdomen tidak ada pembesaran.

Saat ini, 3 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Audrey telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolres Pontianak.

Mereka adalah yang berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Kombos Pol Anwar Nasir mengatakan, tiga tersangka tersebut dapat dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

Baca Juga : Potongan Kepala Guru Budi Hartanto Ditemukan Terbungkus Plastik, Tiga Hari Sebelumnya Temannya Mimpi Korban Minta Tolong Agar Kepalanya Dicari

Baca Juga : Eit Jangan Tertipu, Begini Cara Membedakan Payudara Asli dan Payudara Hasil Operasi Menurut Ahli

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Baca Lainnya