Demi 1 Miliar, 3 WNI Selundupkan Bayi Orang Utan ke Malaysia untuk Dijadikan Hewan Sirkus dan Peliharaan

Selasa, 09 April 2019 | 13:49
Irish News

Ilustrasi bayi orang utan yang diselundupkan

Suar.ID -Seringkali kita mendengar berita penyelundupan hewan langka dan dilindungi.

Meski kasus ditangani dan pelakunya telah mendapat ganjaran hukum, nyatanyaperdagangan ilegal ini tetap marak dilakukan.

Alasannya tentu saja uang.

Melansir dari laman The Star, Polisi Laut Malaysia berhasil meloloskan bayiorang utandan 8hewan dilindungiseharga Rp 1 Miliar.

Baca Juga : Tren Baru Foto di Instagram: Pria Seksi Berpose dengan Durian

Baca Juga : Detik-detik Mengerikan Ketika Seorang Pesenam Mematahkan Kedua Kakinya Saat Kompetisi

Penangkapan terjadi di Dermaga Nelayan Parit Unas, Johor, Malaysia pada Sabtu (6/4/2019).

Polisi Laut ACP Khiu dan jajarannya melakukan pengawasan di dermaga selama hampir satu jam.

Sebuah mobil yang akan membawa hewan-hewan dilindungi datang ke dermaga menggunakan mobil Perodua Alza.

Pelaku yang menyadari keberadaan anggota polisi, langsung melarikan diri.

Baca Juga : Keluarga Steve Emmanuel Buka Suara, Sang Adik Karenina Sunny Menangis Tahu Kakaknya Terancam Hukuman Mati

Baca Juga : Dinyatakan Ilegal di Indonesia, Ternyata Sabung Ayam Jadi Olahraga Primadona di Filipina Bahkan Disebut Industri Miliaran Dolar

Beruntung polisi berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengejaran.

Dalam mobil ditemukan 4 box yang berisi 2 orang utan, 6 siamang dan seekor rubah albino.

Hewan-hewan yang diselundupkan berasal dari Indonesia.

Polisi juga menangkap 3 awak kapal asal Indonesia yang membawa hewan-hewan dilindungi tersebut.

Baca Juga : Kapok Terganggu Orang Pacaran Saat Nonton Film, Remaja Ini Borong Tiket Bioskop

Kegiatan ini menjadi salah satu kasuspasar gelapyang sering terjadi.

Hewan yang ditangkap akan dijual untuksirkusmaupun koleksi pribadi ke Selangor Malaysia.

Ke-empat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya pasal 69 (1) undang undang Wildlife Conservation Act 2010, pasal 26A undang undang Anti-Trafficking dan Anti-Smuggling of Migrants Act 2007, pasal 5 (2) dan pasal 6 (1) Undang-undang Imigrasi tahun 1959 Malaysia.(Grid Reporter)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judulDemi Uang Rp 1 Miliar, 3 WNI Selundupkan Orang Utan ke Malaysia untuk Hewan Sirkus dan Peliharaan

Tag

Editor : Nieko Octavi Septiana