Suar.ID – Sebuah video aksi pencurian terekam kamera CCTV dan diunggah oleh akun instagram @pojokbekasicom pada Selasa (2/4/2019).
Aksi pencurian yang terjadi di rest area Tol Jakarta-Cikampek KM 39, Kota Bekasi itu, bermodus pecah kaca mobil.
Dalam video terlihat mobil putih terparkir menjadi sasaran pencurian.
Sebuah mobil merah yang ditumpangi pelaku lantas menghampiri dan parkir di dekat mobil putih tersebut.
Baca Juga : Kisah Guru di Pedalaman NTT yang Tetap Gigih Meski Hanya Digaji Rp 85.000 Sebulan,
Baca Juga : Licik, Pengunjung ini Sengaja Letakkan Bangkai Tikus di Makanannya untuk Peras Restoran Rp10 Miliar
Pelaku kemudian turun dari mobil dan melemparkan sesuatu ke arah kaca mobil.
Beberapa kali mencoba namun gagal, pelaku akhirnya berhasil memecahkan kaca mobil bagian belakang dan dalam sekejap mengambil barang milik korban.
Pelaku lalu naik ke mobilnya lantas pergi menjauh.
"Kejahatan pecah kaca di rest area Cikarang Pusat KM 39. Hanya 50 detik, tas amblas," tulis akun @pojokbekasicom.
Melansir Kompas.com, Kapolsek Cikarang Pusat AKP Soemantri membenarkan adanya aksi pencurian tersebut yang terjadi di rest area Tol Jakarta-Cikampek KM 39, Kota Bekasi.
Berdasarkan penyelidikan CCTV, Soemantri mengatakan pelaku menggunakan busi untuk memecahkan kaca mobil.
Pelaku juga mengemuti busi tersebut sebelum melemparkannya ke arah kaca mobil.
Dugaan polisi, pelaku mengemut busi itu terlebih dulu sebelum dilempar ke kaca untuk meredam pecahan kaca mobil agar pecahan kaca tidak berceceran dan menimbulkan suara yang keras.
"Pelaku ngikutin korban, terus satu pelaku turun, dia keluarin busi, lalu dimasukin ke mulut (pelaku). Diemut (businya) begitu terus baru dilempar ke kaca," kata Soemantri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/4/2019).
"Itu mungkin buat peredam pecahan kaca kayaknya," ujar dia.
Menurut Soemantri, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (22/3/2019).
Kasus serupa pernah terjadi di Bekasi
Aksi pencurian serupa dengan modus pecah kaca mobil sebelumnya juga terjadi di Bekasi pada Oktober tahun 2018 lalu.
Diwartakan Wartakotalive.com waktu itu, pelaku Ariyanto (41) ditangkap setelah beraksi di Jalan Wibawa Mukti II, Jatiasih, tepatnya di warung bakso. Pencurian itu terpergok pemilik mobil.
Pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan busi kendaraan bermotor untuk memecahkan kaca mobil.
Lemparan busi serpihan itu membuat kaca mobil retak, lalu pelaku mendorong kaca dan mengambil barang berharga yang ada di dalam mobil korban.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) Re 46 & Se KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga : Dokter Kaget Bukan Main saat Mengetahui Isi Otak Pasiennya Penuh Telur Cacing Pita!
Baca Juga : Disebut Mengandung Ajaran SIhir, Sekelompok Penginjil Bakar Novel Harry Potter