Suar.ID – Satu lagi pria yang telah menjalani persidangan karena menyebarkan video serangan teroris penembakan di masjid Selandia Baru.
Pria berusia 44 tahun bernama Phillip Arps dihadirkan di Pengadilan Christchurch pada Rabu (20/3/2019).
Ia didakwa dengan dua dakwaan terkait penyebaran video penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood.
Diwartakan Daily Mirror, selama sidang Arps memasang wajah datar dengan tangan terborgol di belakang, dan belum mengajukan pembelaan.
Baca Juga : Beredar Foto 50 Karyawan Wanita Bertelanjang dalam Acara Pelatihan Perusahaan Kecantikan
Baca Juga: Tambahkan Kebaikan Oats di Menu Favoritmu dan Menangkan Hadiah Jalan-jalan ke Bangkok!
Setiap dakwaan dijerat dengan ancaman 14 tahun penjara. Jika terbukti bersalah, pria berusia 44 tahun itu bakal mendekam selama 28 tahun.
Dalam dokumen penuntutan, dikatakan Arps menyebarkan video yang dibuat teroris bernama Brenton Tarrant pada Sabtu (16/3/2019), sehari setelah penembakan.
Sidang itu terjadi setelah Perdana Menteri Jacinda Ardern menyerukan agar publik tidak lagi ingin tahu tentang teroris asal Australia itu.
Ardern menyatakan berdasarkan manifesto si teroris yang dikirim ke kantornya sebelum penembakan, sudah jelas niat si terborgol adalah mencari perhatian.
Baca Juga : Soimah Buka-bukaan Ungkap Sosok Model Seksi yang Meremehkannya Saat Masih Jadi Pendatang Baru di TV
Baca Juga : Beredar Foto 50 Karyawan Wanita Bertelanjang dalam Acara Pelatihan Perusahaan Kecantikan
Karena itu ketika berkunjung ke SMP Cashmere, Ardern menegaskan kepada para murid untuk berhenti memanggil nama si teroris atau berusaha mencari tahu tentang pribadinya.
"Jagalah satu sama lain. Kalian harus memastikan Selandia Baru tetap menjadi negara yang tidak mengizinkan adanya rasis dan intoleransi," ujar Ardern.
Tayangan dalam penembakan yang menewaskan 50 jemaah itu telah menyebar, dengan Facebook menyatakan menghapus 1,5 juta selama 24 setelah muncul.
Namun Ardern menyampaikan keluhan bahwa video tersebut masih beredar. PM perempuan termuda di Negeri "Kiwi" itu berkata telah berkoordinasi dengan Facebook.
"Ini sangat mengerikan. Mereka (Facebook) telah memberikan jaminan karena ini menjadi tanggung jawab mereka," tutur Ardern kembali.
(Ardi Priyatno Utomo/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria yang Sebarkan Video Penembakan di Masjid Selandia Baru Terancam 28 Tahun Penjara"
Baca Juga : Beredar Foto 50 Karyawan Wanita Bertelanjang dalam Acara Pelatihan Perusahaan Kecantikan
Baca Juga : Soimah Buka-bukaan Ungkap Sosok Model Seksi yang Meremehkannya Saat Masih Jadi Pendatang Baru di TV