Seorang Ayah Tega Perkosa Anaknya hingga Hamil Bayi Kembar: Saya Tak Tahan Melihat Paras Cantiknya

Jumat, 15 Maret 2019 | 09:28
Tribun Jatim

Arianto (kaus kuning) tega memperkosa anaknya sendiri hingga hamil bayi kembar.

Suar.ID -Arianto tak layak disebut ayah.

Bagaimana tidak, pria yang seharus melindungi itu justru memperkosa putrinya hingga berbadan tiga.

Dia beberapa kali memperkosa putrinya hingga hamil bayi kembar yang saat ini sudah berusia dua bulan.

Arianto adalah warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Baca Juga : Viral: Sudah Capek-capek Rusak Motornya Sendiri eh Ternyata Bukan Ditilang

Dia tega menggauli anak kandungnya hingga melahirkan dua anak kembar yang kini berusia 2 bulan.

Arianto melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2015 hingga 2018.

"Tersangka memperkosa anak kandungnya," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Rabu (13/3).

Setyo mengungkapkan, ketika kasus pemerkosaan ini mencuat pada tahun 2018.

Arianto melarikan diri dari kejaran polisi.

Kasus ini mencuat lantaran gadis 22 tahun ini ketahuan hamil saat hendak menikah.

"Tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat di Kalimantan. Tersangka berhasil dibekuk di Desa Sarigadung Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Minggu 10 Maret 2019," ungkapnya.

Sementara itu, Arianto mengaku melancarkan aksinya di rumah saat malam hari.

Dia mengendap-endap masuk kamar anaknya.

Letak kamar anaknya berdampingan dengan kamar yang ditempati Arianto beserta istrinya.

Baca Juga : Ini Alasan Nikita Mirzani Tak Memakai Bra saat Mengunjungi Pengadilan Agama dalam Lanjutan Sidan Perceraiannya

"Saya bungkam mulutnya menggunakan tangan, agar tak berteriak. Sebab Istri ada di kamar sebelah. Istri tak pernah tahu," ujar Arianto.

Arianto mengaku tega memperkosa lantaran tak tahan melihat paras cantik buah hatinya.

Saat hamil tua, Arianto menitipkan korban ke panti asuhan di Kecamatan Pacet.

"Saya tulang punggungnya. Nanti saya jaga," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kini Arianto mendekam di penjara Polres Mojokerto.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BEBERAPA FAKTA

Warga Mojokerto dihebohkan dengan kasus pemerkosaan ayah kandung terhadap anak gadisnya hingga lahirkan 2 anak.

Kasus pemerkosaan gadis oleh ayah kandungnya ini tercium ketika sang anak hendak menikah dan ketahuan tengah hamil.

Baca Juga : Sedih, Bayi Orangutan Ini Meninggal karena Kelaparan Setelah Induknya Tertembak dan Terluka Parah

Mendengar kabar ini, Polres Mojokerto pun turun tangan untuk mengungkap kasus pemerkosaan ayah kandung kepada anak gadisnya.

  1. Terjadi sejak 2015
Kepada pihak Polres Mojokerto, Arianto (47) mengaku telah memperkosa anak gadisnya sejak tahun 2015 hingga 2018.

Kasus ini mulai tercium kepolisian pada tahun 2018, ketika korban hendak melangsungkan pernikahan.

  1. Korban lahirkan 2 anak
Hasil perbuatan bejat Arianto mengakibatkan anak gadisnya yang kini berusia 22 tahun melahirkan 2 anak kembar.

Dua anak kembar tersebut kini telah berusia 2 bulan.

  1. Pelaku sempat melarikan diri.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan, ketika kasus pemerkosaan ini mencuat pada tahun 2018, Arianto melarikan diri dari kejaran polisi.

"Tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat di Kalimantan. Tersangka berhasil dibekuk di Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel, Minggu 10 Maret 2019," ungkapnya.

  1. Cara Arianto perkosa anak gadisnya
Sementara itu, Arianto mengaku melancarkan aksinya di rumah saat malam hari. Dirinya mengendap-endap masuk ke kamar anaknya. Letak kamar anaknya berdampingan dengan kamar yang ditempati Arianto beserta istrinya.

"Saya bungkam mulutnya menggunakan tangan, agar tak berteriak. Sebab Istri ada di kamar sebelah. Istri tak pernah tahu," ujar Arianto.

  1. Alasan Arianto perkosa anak gadisnya
Arianto mengaku, dirinya tega memperkosa lantaran tak tahan melihat paras cantik buah hatinya. Saat hamil tua, Arianto menitipkan korban ke panti asuhan di Kecamatan Pacet.

"Saya tulang punggungnya. Nanti saya jaga," pungkasnya.

  1. Ketahuan saat hendak menikah
Selama kurun waktu 2015 hingga 2018, perbuatan bejat Arianto yang tega memperkosa anak gadisnya tak pernah diketahui siapapun, bahkan oleh sang istri.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebutkan kasus ini mulai diketahui saat korban hendak melangsungkan pernikahan dalam kondisi hamil.

  1. Arianto dipenjara 12 tahun
Akibat perbuatannya, kini Arianto mendekam di penjara Polres Mojokerto. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad