Hasil Tes Kejiwaan Adi Saputra, Pria yang Unboxing Motor Scoopy Terungkap, Pernikahannya Terpaksa Ditunda

Selasa, 12 Maret 2019 | 18:55
Wartakota / Instagram@abouttng

Adi Saputra meminta maaf kepada publik dan polisi

Suar.ID - Masih teringat jelas video viral seorang pemuda yang tak terima saat ditilang oleh polisi.

Bukannya merasa bersalah, pemuda itu malah membanting motor Scoopynya hingga hancur lebur.

Bak orang yang tengah dikuasai amarah, Adi mengamuk dan marah-marah di tempat umum.

Bahkan, teriakan sang kekasih yang memintanya berhenti pun tak digubrisnya dan ia hanya terus merusak satu per satu bagian motornya.

Baca Juga : Baru Dua Minggu Menikah, Reino Barack Bocorkan Sifat Buruk Syahrini

Akibat aksi tersebut, Adi Saputra kini harus menerima ganjarannya.

Dikutip dari Wartakota, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menyebut Adi Saputra kini diamankan kepolisian.

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Baca Juga : Mau Lapor SPT Online tapi Lupa EFIN Pajak? Jangan Panik, Begini Cara Dapatkan EFIN Kembali, Mudah Kok!

Hal ini dikarenakan Adi saat itu tak mampu menunjukkan surat-surat berkendara termasuk SIM dan STNK.

Motor yang ia naiki juga tak memiliki STNK aktif dan diduga merupakan motor bodong alias motor-motor curian (ilegal).

Namun, aksinya yang emosional membuat beberapa orang curiga dengan kondisi kejiwaan Adi Saputra.

Adi menjalani serangkaian pemeriksaan khusus untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.

Baca Juga : Jelang Kedatangan Jokowi, Ledakan Diduga Bom Rakitan Kagetkan Warga Sibolga, Sumatera Utara

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengungkapkan bahwa Adi tak mengalami gangguan kejiwaan.

"Setelah melewati masa pemeriksaan psikologis di Polda Metro Jaya, tersangka dianggap tidak mengalami gangguan jiwa," ungkap Alexander Yurikho.

Pemeriksaan kejiwaan tersebut tak hanya dilakukan satu kali namun beberapa kali.

Barulah pada tanggal 1 Maret 2019, ditetapkan Adi tak memiliki gangguan kejiwaan.

"Ya pemeriksaan memang beberapa kali dilakukan, pemeriksaan psikologis memang memerlukan pendalaman. Akhirnya pada 1 Maret kemarin diputuskan tersangka dalam kondisi normal," lanjut Alexander.

Atas hasil tersebut, Adi harus tetap menjalani hukuman sesuai dengan pasal yang telah menjeratnya.

Adi ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Karena hasil tes kejiwaanya mengatakan Adi dalam keadaan normal, ia akan dikenakan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara akibat terjerat 3 pasal berlapis.

Padahal sang kekasih mengaku telah memiliki rencana menikah dengan Adi tahun ini.

Akibatnya, rencana pernikahannya dengan sang kekasih terancam ditunda karena Adi harus jalani proses hukum.

Baca Juga : Sering Gaet Pria yang Sudah Beristri dan Kaya Raya, Bella Luna Dituduh Pakai Guna-guna. Benarkah?

Editor : Aulia Dian Permata

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya