Derita AG, Tak Hanya Diperkosa Ayah, Kakak, dan Adik Kandungnya Tetapi Juga Tak Diberi Makan Keluarganya

Senin, 25 Februari 2019 | 07:50
Tribunnews.com

Ilustrasi Pemerkosaan

Suar.ID – Prihatin, kembali kasus pemerkosaan pada seorang wanita justru dilakukan oleh anggota keluarganya sendri.

Bagi AG gadis 18 tahun yang tinggal di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, keluarga bukan lagi mereka yang melindunginya tetapi tak ubahnya 'monster'.

Sepeninggal ibunya, selama setahun tahun AG dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya JM (44), kakaknya SA (23), dan adiknya YG (15).

Semakin miris, AG adalah gadis penyandang disabilitas.

Baca Juga : Bersiaplah, Tahun 2019 Akan Jadi Tahun Terpanas dalam Peradaban Manusia Karena Peristiwa Ini

Baca Juga : Matan Pacar Dikabarkan Akan Menikahi Syahrini, Luna Maya Pasang Status Tentang Cinta

Mengutip Tribunlampung.co.id (23/2/2019), kasus ini terbongkar berawal dari kecurigaan Tarseno, tetangga AG yang juga merupakan anggota Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Merah Putih.

Tarseno curiga pada perubahan berat badan AG yang saat pertama kali datang ke rumah ayahnya gemuk, tetapi semakin hari semakin kurus.

Sebelum tinggal dengan sang ayah, kakak, dan adiknya, AG tinggal bersama sang nenek.

Setelah sang ibu meninggal, ia dijemput sang ayah untuk tinggal bersama sejak awal 2018 lalu.

Tarseno bersama lembaganya kemudian mendatangi AG untuk mengecek kondisi kesehatannya.

Dari pemeriksaan itulah, diketahui AG mengaku tertekan selama tinggal di rumah ayah kandungnya.

Kepada psikolog yang mendatanginya, AG mengaku mendapatkan pelecehan dari ayah, kakak, dan adiknya.

"Saat berada di psikolog, korban menceritakan bahwa hidupnya sangat tertekan," tutur Tarseno Jumat (22/2/2019).

"Dari situlah terungkap, apa yang telah dilakukan bapak, kakak, dan adiknya," lanjut Tarseno.

Baca Juga : Inilah 5 Makanan yang Rutin Dimakan Pria Berumur 114 Tahun

Baca Juga : Inilah Letak Kursi Terburuk dan Kursi Paling Berbahaya Untuk Keselamatan Penumpang di Dalam Pesawat

Kejadian tersebut sudah dialami AG semenjak 17 hari setelah tinggal bersama ayah dan kedua saudaranya.

"Kalau yang satu inginnya pagi ya pagi, kalau yang satu inginnya siang ya siang, itu setiap hari," kata Tarseno.

Cerita yang paling tragis, korban mengatakan dirinya bahkan pernah diperkosa hingga lima kali dalam satu hari.

"Bahkan dalam satu hari satu malam, bisa empat sampai dengan lima kali," tukas Tarseno.

Belum cukup penderitaan AG, dikutip dari Tribunwow.com rupanya ia juga sering tak diberi makan oleh keluarganya.

Padahal, AG jugalah yang diperintahkan untuk memasak namun ia terkadang tidak mendapatkan makanan.

"Korban belum tentu sehari makan sekali," ujar Tarseno.

Para pelaku mengaku khilaf

JM ayah AG mengaku khilaf melakukan hal tersebut pada sang anak.

"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu dikutip dari Tribunlampung.co.id.

Senada dengan ayahnya, SA dan YG juga mengaku khilaf atas perbuatan biadabnya pada saudara perempuannya.

Mereka nekat melakukan pelecehan seksual pada AG lantaran sudah sering menonton film porno di ponselnya.

"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu sendiri saat ini diakui tersangka sudah rusak," terang Primadona, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu 23 Februari 2019.

SA bahkan telah melakukan pencabulan pada adiknya itu sebanyak 120 kali.

"Melakukannya di ruang tamu, pertama abis lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.

Sementara YG, mencabuli kakak yang dipanggilnya Mbak itu sebanyak 40 kali.

Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.

Lebih miris lagi, rupanya YG juga pernah menyetubuhi hewan.

"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.

Ayah dan dua saudara laki-laki tersebut memanfaatkan kondisi AG yang disabilitas sehingga merasa aman korban tidak dapat berbuat apa pun untuk membela diri.

Baca Juga : Inilah Letak Kursi Terburuk dan Kursi Paling Berbahaya Untuk Keselamatan Penumpang di Dalam Pesawat

Baca Juga : Sosok Fela, Si Gadis Asal Indonesia yang Ikut Lelang Keperawanan dan Terjual Rp19 Miliar

Dijerat UU perlindungan anak

Ketiga tersangka telah diringkus lepolisian Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, pada Kamis (21/2/2019), tanpa perlawanan di kediamannya.

"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka (Kamis, (21/2/2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Kapolsek Sukoharjo Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa helai baju serta celana panjang milik terduga JM.

Pakaian milik SA dan YG, serta korban juga dibawa pihak polisi.

Kini, ayah, kakak, dan adik itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pun ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri, dengan status kandung.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal karena perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah.

Baca Juga : Murid Pakai Seragam Bekas dan Kedodoran, Seorang Guru Lakukan Tindakan Tak Terduga

Baca Juga : Nikahi Putri Keluarga Ningrat, Anak Sulung Mantan Bupati Gowa Beri Uang Panaik Rp 1 Miliar, Rumah dan Mobil Mewah

Tag

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Sumber TribunWow, Tribun Lampung