Suar.ID - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah Kabupaten Bekasi periode 2017-2022.
Surat itu disampaikan Neneng Hassanah Yasin melalui anak buahnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi pada Senin (18/2/2019).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar membenarkan hal tersebut.
Menurut dia, surat tersebut langsung ditindaklanjuti internal dewan, agar dijadikan acuan terselenggaranya rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.
Baca Juga : Ditanya tentang 6 Caleg Gerindra yang Eks-Koruptor, Prabowo: 'Mungkin Korupsinya Enggak Seberapa'
"Suratnya sudah kami terima pada Senin (18/2/2019) dan keesokan hari Selasa (19/2/2019) sudah kami tindak lanjuti," kata Sunandar, Rabu (20/2/2019).
Pihaknya tengah mengonsultasikan surat pengunduran diri Neneng ke Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Dalam Negeri.
Tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya atas keputusan Neneng mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi.
"Apakah nanti prosedurnya sama seperti Bupati Indramayu Bu Anna (mundur ingin berbakti pada keluarga) atau nanti bagaimana. Ini yang masih kami konsultasikan," ujarnya.
Baca Juga : Kaleidoskop 2018: Ini 3 Kasus Korupsi dengan Vonis Terberat Hingga 15 Tahun Kurungan Penjara
Kepada DPRD Kabupaten Bekasi, Neneng mengundurkan diri dengan alasan tersandung kasus hukum.
Politikus Partai Golkar tersebut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Oktober 2018.
Posisi Neneng lalu digantikan Wakil Bupati Eka Supria Atmadja yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Surat pengunduran itu ditulis Neneng secara pribadi dengan tanda tangan di atas materai Rp 6.000.
Baca Juga : Menurut Perdana Menteri Mahathir Mohamad, Korupsi Telah Menjadi Bagian dari Budaya Malaysia
Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Adeng Hudaya mengaku belum menerima surat pengunduran diri Neneng.
Dia beralasan tengah memenuhi agenda rapat koordinasi (rakor) selama dua hari di Kota Bandung. "Saya cari tahu dulu infonya ke staf, karena saya belum tahu tentang hal ini," kata Adeng.
Neneng Hassanah Yasin dtetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK sejak Selasa 16 Oktober 2018.
Neneng Hassanah Yasin ditangkap oleh petugas KPK pada Senin (15/10/2018) malam.(Fitriyandi Al Fajri/Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jadi Tersangka Sejak Oktober 2018, Neneng Hassanah Yasin Baru Ajukan Surat Pengunduran Diri