Salah Tempat Duduk di Kereta dan 'Ngeyel' Tak Mau Pindah, Pria Ini Kena 'Batunya'!

Rabu, 13 Februari 2019 | 12:25
Asia One

Seorang pria salah tempat duduk.

Suar.ID- Seorang pria yangsalah tempatdan duduk di bangku milik wanita di sebuah kereta, menolak untuk pergi walau telah disuruh pindah.

Akhirnya diadilarang dari perjalanan kereta api untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, China Railway Jinan Group mengatakan pada hari Jumat.

Polisi kereta api juga mendenda pria tersebut 200 yuan (Rp428 ribu), menurutmedia setempat.

Sebuah video yang diposting secara online menunjukkan pria yang bernama Sun He mengambil tempat duduk dekat jendela dalam kelas ekonomi di kereta dari Jinan ke Beijing pada bulan Agustus tahun lalu.

Baca Juga : Denny Cagur Kaget ketika Raffi Ahmad Mengetahui Rahasia Awal Keretakannya dengan Narji

Dia menolak untuk memberikan bangku kepada wanita itu dan malah mengejeknya.

"Anda punya tiga pilihan - berdiri, duduk dengan saya, atau pergi kegerbongtempat makan," kata Sun kepada wanita muda itu dalam video itu.

Menurut tiket, kursi yang ditempatuSun sebenarnya ada pada satu baris di belakang wanita itu.

Ketika seorang petugas kereta datang untuk melakukan mediasi, Sun mengklaim dia tidak dapat berdiri dan meminta kursi roda.

Baca Juga : Pindah Ke Penjara Lain, Begini Potret Gerbong Kereta yang Dipenuhi 12 Koruptor DPRD Kota Malang

Seorang perwira polisi kereta api mencoba membujuknya tetapi gagal, dan dia kemudian ditinggalkan sendirian.

Wanita itu diberi tempat duduk di kelas bisnis.

Hukuman yang dirilis pada hari Jumat muncul setelah insiden yang memicu kemarahan nasional dan kecaman online terhadap perilaku Sun.

Masih belum diketahui berapa lama dia akan dilarang naik perjalanan kereta api lagi.

Baca Juga : Dramatis, Kakek 68 Tahun Ini Lolos dari Maut Setelah Tergelincir ke Rel sementara Kereta Api Melaju di Atasnya

Namun menurut pedoman untuk membatasi pelanggar dari perjalanan kereta api, pelanggar akan dilarang dari perjalanan kereta api selama 90 atau 180 hari, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Pelanggaran yang dimaksud antaralain merokok di kereta api, bepergian tanpa tiket, gagal membayar biaya tambahan pada saat kedatangan, menjual kembali tiket, menggunakan ID palsu dan mengganggu ketertiban umum atau keselamatan dalam kereta api.

Pedoman tersebut berlaku mulai tanggal 1 Mei, adalah bagian dari langkah-langkah untuk memperbaiki perilaku, memperkuat sanksi terhadap pelanggar hukum dan meningkatkan keamanan serta ketertiban publik.

Dalam sebuah kasusyang pernah terjadi sebelumnya,seorang guru sekolah membuka pintu kereta agar suaminya yang terlambat dapat naik kereta.

Baca Juga : Tak Mau Duriannya Diambil Petugas, Wanita Ini Nekat Belah Durian Pakai Gergaji di Stasiun Kereta

Kereta yang akan berangkat jadi terganggu karena aksi guru tersebut.

Sang guru kemudian dipecat dari pekerjaannya. (Adrie P. Saputra/Suar.ID)

Tag

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber asiaone.com