Miras Cap Tikus Berkadar Alkohol 45 Persen Dilegalkan, Sebegini Harga Jual Per Botolnya

Jumat, 04 Januari 2019 | 14:38
TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE

Masyarakat Sulut langsung berburu membeli Miras Tradisional asal Minahasa Cap Tikus resmi dipasarkan

Suar.ID – Cap Tikus, minuman keras khas Manado kini legal dijual.

Minuman Cap Tikus yang dimaksud adalah produksi cap tikus 1978.

Di akun instagram cap tikus 1978 @captikus1978 sudah memposting produksi cap tikus 1978 secara masif. Bahkan karena sudah legal, cap tikus 1978 pun sudah bisa dibeli di Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Harga per botol cap tikus dijual Rp 80.000 di booth cap tikus 1978 di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Cap tikus merupakan minuman keras tradisional khas Manado dengan kadar alkohol 45 persen.

Baca Juga : Baru Pulang dari Bali, Maia Estianty Langsung Berangkat Umroh

Cap Tikus 1978 ini dikemas dalam sebuah botol berbentuk klasik. Tutup botolnya pun unik dimana cara membukanya seperti membuka botol soda. Logonya pun unik, yakni gambar tikus menoleh kiri dengan warna kecoklatan.

Sebelum Cap Tikus 1978 milik Pemkab Minsel dipatenkan menjadi produk kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara, terdapat beberapa tahap yang harus dilewati agar minuman berlabel bea cukai sukses dipasarkan.

Bupati Minahasa Selatan Dr Christiany Eugenia Paruntu penggagas Cap Tikus 1978 ini mengaku ada suka duka di balik peluncuran minuman berkadar 45 persen ini. Mulai dari lobi pengusaha sampai memperoleh izin dari BPOM.

"Saya bersyukur ada pengusaha yang mau membantu kami dalam memproduksi Cap Tikus. Sebelum ada hasil begitu, terkadang waktu lalu ada halangan-halangan," ujarnya.

Baca Juga : Kata Mbah Rono Soal Anak Krakatau: Meletus Sehebat Apapun Kecil Kemungkinan Timbulkan Tsunami

Namun itu semua tak membuat bupati penerimaan penghargaan dari Presiden Joko Widodo ini patah arang. Dengan tekad yang kuat, Tetty Paruntu berupaya sekuat tenaga menghalau setiap rintangan itu.

"Sejak jauh hari saya selalu optimistis. Ini semua bagi saya untuk kesejahteraan petani," ujarnya.

Pemkab Minahasa Selatan siap juga menfasilitasi PT Cawan Mas untuk membangun pabriknya di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat. Luas areal pabrik akan mencapai 5 hektare.

Baca Juga : Coba Dijodohkan Oleh Maia dengan Dul, Ternyata Aaliyah Massaid Kini Punya Gaya Hidup Glamor bak Sosialita

“Untuk itu saya ajak kerja sama para pengusaha ini karena mereka mau dan memiliki izin mengangkat cap tikus menjadi minuman khas yang legal. Akan menjadi sutu kebanggan jika jika captikus ini menjadi legal dan dapat dipasarkan sampai ke luar negeri,” kata Bupati Minsel.

Menurutnya, kesejahteraan para petani cap tikus yang sudah turun temurun bertani minuman khas ini perlu juga diperhatikan.

Petani Nira

Kini berkat Cap Tikus 1978 yang telah legal, banyak petani nira terbantu. Akun instagram @captikus21978 menulis bahwa ada sebanyak 200.000 petani nira yang terbantu dan terjamin kesejahteraannya.

captikus1978

minuman keras miras beralkohol minol cap tikus 1978 captikus1978 di Bandara Sam Ratulangi Manado sul

Di Minahasa, produsen cap tikus berada di banyak lokasi dan dibuat oleh warga. Salah satunya di Desa Rumengkor, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi UtaraDikutip dari Antara, salah satu pembuat minuman keras cap tikus di desa itu adalah Alex Sius Rabung (53). Alex Sius memiliki peralatan sederhana untuk membuat cap tikus dimana pembakar dilakukan dengan kayu bakar.

Masyarakat di daerah itu meyakini cap tikus sebagai minuman kesehatan untuk menghilangkan berbagai penyakit yang ada di dalam tubuh. Harga minuman cap tikus buatan Alex Sius dijual hanya Rp 10 ribu per botol.Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul Minuman Keras Cap Tikus Kini Jadi Barang Legal, Dijual di Bandara Sam Ratulangi

Baca Juga : Sosok Jodoh Luna Maya Akhirnya Mulai Terungkap di Tahun 2019, Peramal Mbak You Tegaskan: 'Bukan Ariel!'

Tag

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Sumber tribunnews.co.id