Begini Aturan Dandan Polisi Wanita di Indonesia, Dilarang Lakukan Operasi Plastik Hanya demi Kecantikan

Senin, 31 Desember 2018 | 15:12
Tribunnews

aturan dandan Polisi Wanita Indonesia

Suar.ID - Menjadi polisi wanita adalah pekerjaan yang banyak diminati oleh para remaja di Indonesia.

Polisi wanita (Polwan) seolah jadi profesi yang menunjukkan ketangguhan dalam bekerja tapi juga keberanian beraksi saat menjalankan tugas.

Polwan juga sering merebut perhatian masyarakat dengan penampilan mereka.

Walau begitu, Polwan ternyata punya aturan tentang make-up atau dandan.

Baca Juga : Pelaku Pemukulan Mahasiswi yang Salat di Masjid Akhirnya Tertangkap, Gara-gara Foto

Tak boleh sembarangan, ada aturan berdandan yang harus ditaati oleh semua polisi wanita di Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubbagdaya Polwan Baggasus Biro Binkar Maber Polri, Naning Setyo Budiarti.

"Ada aturan (dandan). Potongan rambut memang pendek, diatur agar tidak menyulitkan oplwan dalam bertugas namun tetap rapi dan elok dipandang," kata Naning dilansir dari Kompas.com.

Berdasarkan aturan itu, bagi Polwan yang tidak berhijab wajib memiliki rambut dengan panjang maksimal 2 cm di bawah kerah baju.

Baca Juga : Catat! Ini 5 Daerah yang Melarang Pesta Kembang Api Saat Malam Perayaan Tahun Baru 2019

Aturan berbeda diterapkan pada Polwan dengan tugas-tugas tertentu dan khusus seperti intelejen.

Lalu bolehkah rambut Polwan diwarnai atau dicat?

"Boleh mewarnai rambut. Namun, harus sama sesuai dengan warna asli rambutnya. Misalkan hitam atau doklat tua," lanjut Naning.

Soal memakai perhiasan saja ada aturan yang membatasi para Polwan ini.

Baca Juga : Pernikahan Viral, Maskawinnya Berupa Sandal Jepit Karet Swallow, Ternyata Ada Filosofi Bijak Di Baliknya!

Selama bertugas, Polwan dilarang memakai perhiasan kecuali cincin.

Itu pun tak boleh berlebihan. Polwan hanya boleh memakai maksimal dua buah cincin dengan model dan ukuran yang sewajarnya.

Untuk make-up atau riasan wajah, ternyata Polwan juga tidak boleh terlalu menor atau memakai riasan yang tebal.

Kalau memakai lipstick, bedak dan peralatan kecantikan standar masih diperbolehkan yang penting tidak terlihat berlebihan.

Maskara boleh dipakai, tapi tak boleh memasang bulu mata palsu atau melakukan ekstensi bulu mata.

Begitu pula untuk membentuk alis, Polwan sebaiknya juga standar saja.

"Tidak ada aturan yang baku soal ini, misalkan kam larang Polwan melakukan sulam alis, padahal sekarang sudah ada teknologi sulam alis yang tampak natural. Jadi, dirasa saja apakah penampilannya berlebihan atau tidak," kata Naning.

Satu aturan yang paling jelas dan ketat adalah larangan melakukan operasi plastik pada Polwan.

Operasi plastik dilarang karena bisa dikategorikan sebagai usaha pemalsuan identitas.

"Operasi plastik untuk kecantikan, mengubah bentuk wajah yang jelas dilarang. Kalau untuk prosedur kesehatan misalnya, celaka saat bertugas atau untuk kesehatan yang lain kami beri kebijaksanaan," pungkasnya.

Nah, ternyata walau sering terlihat cantik dan modis, semua gaya rias wajah Polwan juga ada aturan yang tak boleh dilanggar.

Baca Juga : Ilmuwan NASA: Meletusnya Gunung Agung adalah Berita Bahagia Bagi Kehidupan Umat Manusia

Editor : Aulia Dian Permata

Sumber : Kompas.com, gridmotor.id

Baca Lainnya