4 Fakta Penangkapan Steve Emmanuel: Bawa Kokain dari Belanda 100 gram tapi Tidak Terdeteksi di Bandara

Kamis, 27 Desember 2018 | 14:01
(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

4 fakta penangkapan Steve Emmanuel

Suar.ID - Dunia artis dan tokoh hiburan di Indonesia kembali dikejutkan dengan kasus narkotika yang menimpa public figure Steve Emmanuel.

Aktor tampan ini dulu sempat disebu-sebut F4-nya Indonesia bersama dengan Indra Brugman, Jonathan Frizzy, dan Roger Danuarta.

Steve tidak hanya menggunakan narkoba, tapi juga menyelundupkan bubuk kokain itu dari Belanda.

Inilah 4 fakta terkait penangkapan aktor yang dulu pernah menikah siri dengan Andi Soraya ini:

Baca Juga : Miliki 92,04 Gram Kokain yang Dibawa dari Belanda, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

1. Steve ditangkap di apartemen pribadinya

Menurut rilis dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, penangkapan Steve dilakukan di apartemen miliknya.

Steve berada di Kondominium Kintamani A/17/6, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan saat polisi menangkapnya pada Jumat (21/12/2018) malam.

"Barang bukti satu klip besar yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat brutto 92,94 gram," kata Kombes Pol Argo Yuwono pada Kamis (27/12/2018).

Baca Juga : Ini Tanggapan Anji Atas Videonya yang Membuat Dyrga Dadali Emosi

2. Barang bukti yang ditemukan polisi

Saat polisi menggeledah kamar Steve, ada juga barang bukti lain yang ditemukan.

Polisi menemukan sebuah botol kaca untuk tempat penyimpanan kokain serta sebuah alat hisap kokain yang disbeut bullet.

Bullet itu berada di saku celana Steve dan pencarian diperluas hingga ke seluruh kamar.

"Lalu ditemukan barang bukti kokain yang sudah dimasukkan ke dalam toples," lanjut Argo.

Penangkapan Steve dilakukan setelah ada informasiyang bersumber dari masyarakat.

Polisi sudah melakukan penyelidikan lebih dulu untuk memastikan kebenaran berita sebelum meringkus Steve Emmanuel.

Baca Juga : Anji 'Dilabrak' Dyrga Vokalis Dadali di Media Sosial, Tak Terima Album Band-nya Disinggung Anji

3. Kokain milik Steve dibawa dari Belanda

Steve mengakui kalau kokain itu memang miliknya dan ia bawa dari Belanda ke Indonesia pada 11 September 2018.

Awalnya kokain yang dibawa Steve seberat 100 gram, namun sudah ia konsumsi hingga saat diringkus, hanya tersisa 92,04 gram.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menjelaskan bahwa Steve membawa kokain tersebut dengan dililitkan ke dalam baju.

"Dari hasil BAP, tersangka melilitkan kokain ke dalam baju, kemudian ditaruh di koper. Kami selidiki kembali, bagaimana itu bisa tidak terdeteksi," ujar Erick.

Seharusnya, melalui beberapa pemeriksaan sebelum penerbangan, barang haram itu bisa dideteksi oleh sinar x-ray di bandara.

4. Terancam hukuman mati

Tersangka Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Baca Juga : Satudarah, Geng Motor Paling Ditakuti di Eropa 'Made In' Indonesia

Tag

Editor : Aulia Dian Permata

Sumber Kompas.com