Follow Us

Miliki 92,04 Gram Kokain yang Dibawa dari Belanda, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

Masrurroh Ummu Kulsum - Kamis, 27 Desember 2018 | 12:54
Steve Emmanuel dihadirkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis kokain di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Steve Emmanuel dihadirkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis kokain di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Suar.ID – Beberapa waktu lalu, artis peran Steve Emmanuel ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba.

Pemain sinteron berusia 35 tahun mantan suami Andi Soraya ini ditangkap atas kepemilikin kokain.

Diwartakan Kompas.com, Setve ditangkap di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

Bersamanya, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar setelah melakukan penggeledahan.

Baca Juga : Ini Tanggapan Anji Atas Videonya yang Membuat Dyrga Dadali Emosi

Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.

Penangkapan Steve sendiri bersumber dari laporan masyarakat.

Steve yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.

Awalnya, kokain yang ia bawa sebanyak 100 gram, namun Steve mengaku telah mengonsumsinya sebanyak 8 gram.

"Pengakuannya dia konsumsi sendiri, tapi kami akan kembangkan kembali, (karena) 100 gram itu cukup banyak. Dia mengaku pakai 8 gram. Mengapa barang ini bisa lolos dari Belanda akan kami selidiki lagi. Kami akan lakukan kerja sama (dengan kepolisian Belanda), semoga enggak ada lagi modus-modus seperti ini ke depan (karena) 100 gram itu barang yang banyak untuk kokain," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi seperti dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, cara Steve membawa kokain tersebut adalah dengan melilitkannya ke dalam baju.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.

Source : kompas

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Baca Lainnya

Latest