Usai Dicopot dari Jubir Penanganan Covid-19, Begini Nasib Achmad Yurianto

Rabu, 22 Juli 2020 | 08:30
istimewa

Tak lagI jadi Jubir Penangangan Kasus Corona, begini nasib Achmad Yurianto kini.

Suar.ID -Presiden Joko Widodo baru saja mengganti Juru Bicara Penanganan Covid-19 yang awalnya diemban Achmad Yurianto kini diganti Prof. Wiku Adisasmito.

Adapun, Wiku sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Lalu bagaimanakah dengan posisi Achmad Yurianto kini?

Dok BNPB via Kompas.com
Dok BNPB via Kompas.com

Juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19 Achmad Yurianto saat memberikan keterangan mengenai update corona di Indonesia.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Menyentuh Angka Hampir 1000 dalam Beberapa Hari Terakhir, Achmad Yurianto Akhirnya Beberkan Kelemahan Struktur Kimia Virus Corona

"Jubir sudah diganti Prof Wiku."

"Saya kembali ke P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Kementerian Kesehatan " kata Achmad Yurianto dalam pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa (21/7/2020).

Adapun di Direktorat P2P, Achmad Yurianto menjabat sebagai Direktur Jenderal.

Dirinya diangkat Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai Dirjen P2P pada 9 Maret 2020 lalu, enam hari setelah ditunjuk sebagai Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Pemerintah Indonesia sudah bisa Kendalikan Wabah Virus Corona, di Bulan Inilah Kehidupan sudah dapat Berlangsung Normal!

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan adanya Perpres tersebut maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik pusat maupun daerah dibubarkan.

Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dibubarkan," bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin, (20/7/2020).

KOMPAS.com/Ihsanuddin
KOMPAS.com/Ihsanuddin

Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan virus Corona, Achmad Yurianto.

Baca Juga: Sosok Ini Sebut Indonesia Berpotensi Jadi Episentrum Baru Virus Corona Bila Tak Segera Dilakukan Ini, Achmad Yurianto Langsung Bilang Begini

Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80 tahun 2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini.

(Tribunnews)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribunnews

Baca Lainnya