Akhirnya Terbongkar, Sosok yang Pernah Pimpin KPK Ini Beberkan Penyebab Penegakan Hukum di Indonesia Sekarang Semakin Carut Marut: Saya Pastikan Itu

Sabtu, 25 April 2020 | 11:45
Tribunnews

Eks Pimpinan KPK, Laode M Syarif beberkan alasan kenapa penegakan hukum di Indonesia kini semakin carut marut.

Suar.ID -Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menyebut konflik kepentingan menyebabkan penegakan hukum (gakkum) di kepolisian dan kejaksaan tidak berjalan optimal.

Sebab, dia bilang, ada banyak orang kaya yang 'menanam' dan 'memelihara' para calon pejabat penegak hukum dari awal.

"Sehingga ketika dia mau akan melakukan penegakan hukum 'ah ini kan enggak enak ini, dulu kan dia baik sama saya.'"

"Jadi saya pikir memang ada hubungannya, karena hukum di Indonesia ini belum menjadi panglima," sebut Syarif dalam diskusi daring, Jumat (24/4/2020) melansir dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Sosok yang dulu Gembar-gembor Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada Ini ternyata Masih sempat Foya-foya dan Lakukan Hal Ini Bareng 3 Kader PDI Perjuangan sebelum Terciduk KPK!

Syarif lalu menyatakan konflik kepentingan merupakan anak tangga menuju tindak pidana korupsi.

Dia menuturkan, banyak kasus korupsi yang ditangani KPK berawal dari adanya konflik kepentingan.

"Saya bisa pastikan seluruh kasus korupsi yang ditangani KPK ada unsur konflik kepentingan karena memperkaya diri sendiri dan orang lain, tidak ada terjadi memperkaya diri sendiri kalau kita punya kepentingan di situ," tuturnya.

Syarif mengatakan, konflik kepentingan itu terjadi ketika praktik korupsi yang dilakukan bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Baca Juga: Geger, Wakil Ketua KPK Malah Dukung Wacana Yasonna Laoly untuk Membebaskan para Koruptor dari Tahanan! Kok Bisa?

"Contoh Tengku Azmun Jafaar, Bupati Pelalawan, dia mengeluarkan konsesi izin hutan pada waktu itu 12 izin, tapi 7 diberikan anak dan keluarganya, akhirnya itu kan conflict of interest," dia memberi contoh.

Kendati demikian, Syarif mengakui bahwa KPK jarang menggunakan Pasal 12 huruf i yang mengatur konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa saat menangani kasus korupsi.

Alasannya, KPK telah mengenakan pasal suap atau gratifikasi kepada para koruptor tersebut.

"Tapi inti utama dasarnya adalah yang korupsi itu konflik kepentingan," Syarif menegaskan.

(Tribunnews)

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribunnews