Dianggap Lalai dalam Mengatasi Virus Corona di Indonesia, Presiden Jokowi Resmi Digugat Rp 10 Miliar oleh Sosok Ini: Melecehkan Akal Sehat!

Jumat, 03 April 2020 | 15:30
Kompas.com

Presiden Jokowi digugat Rp 10 M karena dianggap lalau dalam mengantisipasi corona.

Suar.ID -Presiden Joko Widodo resmi digugat karena dianggap lalai dalam mengantisipasi Virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Enggal Pamukty ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).

Gugatan yang diajukan Enggal telah teregister dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB.

Enggal mewakili kelompok pedagang eceran mengajukan gugatan class action kepada Presiden Jokowi karena menganggap orang nomor satu di Indonesia tersebut telah melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia.

Baca Juga: Nekat Kawin Muda dengan Soerang Brondong hingga Dikaruniai Seorang Putra, Sosok Cantik Ini tiba-tiba Hapus Foto Suaminya dan Ajukan Gugatan Cerai, Siap Jadi Janda Muda?

"Saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19" kata Enggal kepada Kompas.com, tak lama setelah ia resmi mendaftarkan gugatannya.

Enggal menyebut, tindakan yang dilakukan pemerintah pusat sejak awal sangat melecehkan akal sehat sekaligus membahayakan jutaan nyawa rakyat dengan program mendatangkan turis saat wabah Covid-19 berlangsung terjadi di sejumlah negara.

Padahal menurutnya, seharusnya pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengantisipasi masuknya Virus Corona ini.

Baca Juga: Heboh Jennifer Dunn Gugat Cerai Suami Pertama, Mantan Istri Faisal Harris Ketahuan Beri Komentar Menohok: Suami Malang

"Tiongkok sejak awal berani menutup kota Wuhan dan sekaligus propinsi Hubei yang berpenduduk 54 juta untuk memerangi teror virus Covid-19 tanpa memikirkan kerugian ekonomi."

"Bagi pemerintah Tiongkok nyawa rakyatnya jauh lebih daripada investasi."

"Ini yang tidak kita lihat pada kebijakan Jokowi," kata dia.

"Mementingkan investasi pariwisata di saat wabah dahsyat Covid-19 bukan hanya melecehkan akal sehat tapi juga mendatangkan malapetaka besar."

"Kita jadi olok-olok dunia Internasional di saat negara-negara lain justru menutup negaranya dari turis," sambungnya.

Tangkap layar Youtube Tribun Timur
Tangkap layar Youtube Tribun Timur

Enggal Pamukty, sosok yang menggugat Jokowi karena dianggap lalau dalam mengantisipasi virus corona di Indonesia.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan Pelakor Jennifer Dunn Tiba-tiba Ajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama, Mau Gugat Cerai Faisal Harris?

Akibat kelalaian pemerintah ini, Enggal mengaku dirinya mengalami kerugian ekonomi.

Ia sebagai pedagang eceran mengalami penurunan pendapatan setelah Virus Corona masuk ke Indonesia.

"Kalau saja pemerintah pusat sejak awal serius menangani teror Covid-19 ini, tentu saya dan kawan-kawan pedagang eceran dan UMKM lainnya masih bisa mencari nafkah sehari-hari," kata dia.

Baca Juga: Kini bisa sedikit Bernapas Lega, Sidang Gugatan para Korban Banjir Jakarta 2020 terhadap Anies Baswedan Resmi Ditunda karena Hal Ini

Total ada enam warga pelaku UMKM yang diwakili dalam gugatan class action ini.

Mereka menuntut penggantian kerugian sebesar Rp 10 Miliar dan Rp 20 Juta.

(Kompas.com)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya