Aduh, Menteri Sekelas Mahfud MD kok Bisa Bilang Begini Sih: Tidak Ada Hukum yang Bisa Halangi Nepotisme di Indonesia

Sabtu, 05 September 2020 | 14:12
Tribun Medan

Menkopolhukam Mahfud MD

Aduh, Negarawan Sekelas Mahfud MD kok Bisa Bilang Begini: Tidak Ada Hukum yang Bisa Halangai Nepotisme

Suar.ID -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) bersuara soal maraknya isu politik dinastik di Pilkada 2020.

Pria kelahiran Madura, Jawa Timur, itu bilang,tidak ada hukum yang mengatur seorang kerabat pejabat publik tidak boleh maju diri sebagai calon kepala daerah.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai tak Tegas dalam Menangani Pandemi Covid-19, Mahfud MD: Ya Wajar saja

Mahfud mengatakan, praktik nepotisme atau kekerabatan tidak bisa dihindari.

Termasuk dalam gelaran Pilkada 2020 yang akan digelar pada 9 Desember.

"Mungkin kita sebagian besar tidak suka dengan nepotisme," ujarnya dalam diskusi daring 'Pilkada dan Konsolidasi Demokrasi Lokal' Sabtu (5/9).

"Tetapi harus kita katakan, tidak ada jalan hukum atau jalan konstitusi yang bisa menghalangi orang itu mencalonkan diri berdasarkan nepotisme atau sistem kekeluargaan sekalipun."

Mahfud mengatakan, hal ini berlaku di seluruh dunia.

Dia menuturkan, tidak ada pula negara lain yang mengatur larangan praktik kekerabatan dalam politik.

Baca Juga: RUU HIP Tuai Berbagai Polemik, Mahfud MD Tegaskan Sikap Pemerintah: Hanya ada 1 Pancasila yang Resmi

Dia juga mengatakan, praktik politik kekerabatan ini tidak melulu bertujuan buruk.

"Dulu di suatu kabupaten di Bangkalang, pernah orang berteriak, 'saya mau mencalonkan diri karena kakak saya memerintahnya tidak baik. Karena itu jangan dituduh saya nepotis, tapi karena kakak saya tidak baik'," tutur Mahfud.

"Jadi belum tentu orang nepotisme niatnya selalu jelek," tuturnya.

Mahfud menyebutkan, salah satu aturan tentang larangan nepotisme yang dapat dicontoh.

Yaitu peraturan yang pernah dibuat di zaman pemerintahan Belanda.

Kala itu, kata dia, ada aturan bahwa keluarga pejabat pemegang suatu proyek tidak boleh ikut terlibat.

"Itu dulu ada di zaman Belanda, mudah-mudahan nanti di sini ada yang mengusulkan begitu untuk menghindari nepotisme di bidang ekonomi," ujar Mahfud.

Baca Juga: Larang Anaknya Buka Jati Diri sebagai Anak Pejabat Tinggi, Putri Mahfud MD Pernah Dikira dari Keluarga Tak Mampu hingga Diberi Susu oleh Dosen

"Saya kira di mana-mana tidak bisa dihalangi oleh hukum dan konstitusi."

Dia juga mengaku tak bisa melarangnya, "Itu fakta," tegasnya.

Isu tentang politik dinasti mengemuka seiring dengan majunya sejumlah kerabat dekat pejabat di panggung Pilkada 2020, termasuk keluarga Presiden Joko Widodo.

Menurut catatan Kompas.com,ada Gibran Rakabuming Raka yang maju di Pilkada Solo dan Bobby Afif Nasution yang maju di Pilkada Medan.

Gibran merupakan putra sulung Jokowi, sementara Bobby adalah menantu presiden.

Kemudian, ada nama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) yang merupakan keponakan Ketua Umum Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Sara bakal maju sebagai calon wakil wali kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Muncul Polemik Mengenai Pembebasan Narapidana di Tengah Pandemi Corona, Yasona Laoly Pun Angkat Bicara: Hanya Orang yang Tumpul Rasa Kemanusiaanya yang Tak Terima

Ada pula Siti Nur Azizah Ma'ruf, putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Azizah bakal maju sebagai calon Wali Kota Tangerang Selatan.

Litbang Kompas mencatat, sampai saat ini tidak ada aturan yang melarang atau membatasi secara khusus politik dinasti ini.

Salah satu aturan yang pernah dibuat adalah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada terkait larangan calon kepala daerah yang memiliki hubungan kerabat dengan petahana.

Sebelum dibatalkan, pasal itu melarang sosok yang memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan, dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, dan menantu.

Mereka boleh maju setelah melewati masa jeda satu kali masa jabatan.

Pasal tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai membatasi hak politik warga negara untuk dipilih sebagai kepala daerah.

Dengan adanya putusan MK itu, baik calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah yang memiliki hubungan kerabat dengan petahana dapat maju dalam pilkada tanpa harus menunggu jeda satu periode setelah petahana tidak menjabat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Politik Dinasti, Mahfud MD: Tidak Ada Hukum yang Bisa Halangi Nepotisme"

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya