Viral Tukang Parkir di Solo Ngamuk Lalu Gores Mobil Pelanggan Pakai Paku, Begini Nasibnya saat Ini

Senin, 31 Agustus 2020 | 20:15
Instagram/@energisolo

Seorang jukir di Kepatihan Wetan mengamuk dan menggores mobil milik seorang warga, karena kesal tak dibayar sesuai tarif resmi, Sabtu (29/8/2020).

Suar.ID -Sosok juru parkir (jukir) ini mendadak viral di media sosial.Sartono Adiyunus seorang jukir di kawasan Kepatihan Wetan, Solo, menjadi viral di media sosial, Sabtu (29/8/2020) malam.Hal tersebut bermula dari postingan seorang warga Solo.Seorang warga Solo, memposting foto Sartono, karena Sartono telah menggores mobilnya, yang diparkir di di depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres Kota Solo.

Baca Juga: Tak Terima Dihujat Netizen usai Bikin Nagita Slavina Turun Panggung karena Asal Nyerocos Bahas Masa Lalu Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting, Iis Dahlia Murka: Asli Kurang Piknik!Dalam postingan yang beredar, mobil tersebut berwarna silver dan terdapat goresan di bawah tangki BBM.Postingan ini pun menjadi viral.Sejumlah netizen mengecam perilaku Sartono.

Baca Juga: Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Jakarta mencapai 1000 Lebih Perhari, Anies Baswedan sebut Itu malah Kabar Baik, Kok Bisa?

Lalu, bagaimana kisah ini sebenarnya menurut versi Sartono?Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Solo, Henry Satya Negara menjelaskan peristiwa tersebut sesuai investigasi yang telah dilakukan.Menurut Henry, kejadian bermula lantaran pemilik mobil tidak membayar biaya parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Itu kan zona C, tarif parkir kendaraan mobil Rp 3 ribu sementara sepeda motor Rp 2 ribu," terang Henry kepadaTribunSolo.com,Sabtu (29/8/2020)."Kebetulan konsumen pakai mobil jadi seharusnya Rp 3 ribu. Nah, konsumen keluar memberi uang cuma Rp 2 ribu," tambahnya.Jukir sempat meminta kekurangan pembayaran tarif parkir kepada pemilik mobil.Namun, pemilik mobil menolak memberikan kekurangan pembayaran tarif parkir.

Baca Juga: Masih Sayang Nyawa, Mulai Sekarang Kurangi Nasi Putih Jenis ini, Rupanya Bisa Picu Berbagai Penyakit Mengerikan ini!

"Terjadilah cekcok karena kekurangannya tidak dikasih. Kemudian, jukir dengan sengaja menggores mobil," tuturnya.Meski demikian, Menurut Henry, penggoresan mobil merupakan tindak yang tidak bisa dibenarkan."Kami sudah mengontak pengelola dan pengelola Bersedi bertanggungjawab untuk menyelesaikan kerugian pemilik kendaraan," ujar dia."Itu karena kehilangan dan kerusakan kendaraan yang parkir atas kelalaian petugas parkir menjadi tanggung jawab pengelola," tambahnya.Kerugian yang diakibatkan penggoresan, lanjut Henry, belum bisa diungkapkan."Kerugian belum disampaikan, namun pengelola wajib menyelesaikan ganti rugi untuk kendaraan mobilnya. Kita beri deadline sebelum hari Senin selesai," tandasnya.Dalam unggahannya di media sosial, warga yang mobilnya digores hanya membayar Rp 2000 karena jengkel Jukir tersebut tak memandu mobilnya keluar dari parkiran.Karena jengkel si jukir hanya meminta uang tanpa memandu mobil, ia pun memberi uang parkir hanya Rp 2000.

Baca Juga: Entah Terlalu Manja Atau Apa, Wanita Ini Sampai Nekat Memukuli Kekasihnya Hingga Berkali-kali Bahkan Sampai Jadi Tontonan Warga Gegara Minta Hape Tapi Tak Dibelikan, Begini Kisahnya...

Nasib SartonoLalu bagaimana nasib Sartono?Ia tak diberhentikan, tapi mendapat peringatan keras dari pihak Dishub Kota Solo.Peringatan itu diberikan menyusul tindakan menggores yang dilakukannya terhadap mobil silver yang terparkir di depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara mengatakan pihaknya sudah melayangkan peringatan keras kepada juru parkir."Petugas dan pengelola parkir akan kita lakukan pembinaan. Juru parkir kami berikan peringatan keras dan membuat surat pernyataan," kata Henry kepada TribunSolo.com, Sabtu (29/8/2020).Dilayangkannya peringatan keras terhadap juri parkir sesuai yang termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013.Selain itu, Henry menerangkan rekam jejak juru parkir juga menjadi pertimbangan pemberian sanksi."Kita lihattrack recorddata pelanggaran di kantor, itu kan sesuai aturan peraturan daerah," terang Henry."Bila melakukan pelanggaran akan diberikan peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3 baru cabut kartu tanda anggota," papar dia."Kalau belum pernah, masih peringatan pertama, kartu tanda anggotanya Kit lubang satu," tambahnya.Henry mengatakan kasus yang menimpa Sartono belum sampai pada pencabutan kartu tanda anggota."Ini belum. Nanti kita lakukan pengawasan, kalau tidak bisa berubah, kita minta pengelola untuk diganti," katanya.Artikel ini telah tayang diTribunsolo.comdengan judulViral Jukir di Solo Ngamuk Lalu Gores Mobil Pelanggan Pakai Paku, Ternyata ini yang Buat Dia Emosi

Tag

Editor : Adrie Saputra