Anda Karyawan Swasta tapi Tidak Terima Subsidi Rp 600 Ribu? Berikut Alasannya...

Jumat, 28 Agustus 2020 | 15:00
Kompas.com

ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT)

Suar.ID- Sebelumnya, pemerintah akan memberikan bantuan Rp 600 ribu kepada karyawan swasta pada Selasa (25/08/2020).

Namun sayangnya, rencana itu tidak bisa dilaksanakan mengingat masih adanya proses yang dilakukan pemerintah,

Hal ini tentu membuat sebagain besar orang yang sudah berharap akan mendapat bantuan merasa kecewa.

Baca Juga: Disindir oleh Gubernur Bali 'Tidak Gentle' usai Mengajukan Penangguhan Penahanan, Jerinx: Bukan karena Saya Cengeng

Tapi tenang, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan,program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tidak diundur, apalagi dibatalkan.

Menurut dia, pemerintah sudah memiliki rencana penyaluran uang sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta tersebut.

"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ujar Menaker melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga: Amerika Ngamuk! 24 Perusahaan China Langsung Dimasukkan ke Daftar Hitam, Apa Penyebabnya?

Menurut dia, hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan belum menyalurkan dana program subsidi upah karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi.

"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list,"

"Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," kata dia.

Dirinya juga mengingatkan pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan.

Sebab, masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.

Ida juga mengatakan, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.

Baca Juga: Tak bisa Berhenti Tersenyum setelah Mendengar Pengakuan Lesty Kejora yang Merasa Bahagia apabila Dinikahi Dirinya, Rizky Billar: Sungguh Aku Bahagia

Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemenaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, peserta yang membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Persyaratan lainnya ialah pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non-ASN.

"Memiliki rekening bank yang aktif. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020," lanjut dia.

Adapun mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja atau karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul"Kapan Subsidi Gaji Rp 600.000 Mulai Ditransfer? Ini Kata Pemerintah"

Tag :

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya