Suar.ID- Seorang ibu bernama Praya Tiningsih (52) digugat oleh anaknya sendiri lantaran perkara warisan.
Mengutip dari Wiken.ID,Praya Tiningsih menolak konsep perdamaian soal gugatan warisan yang ditawarkan oleh anaknya Rully Wijayanto.
Rully Wijayanto kekeh meminta agar warisan almarhum suaminya dibagi.
Dalam konsep perdamaian yang disampaikan, sang anak Rully, menawarkan 4 poin yang ditawarkan kepada ibunya agar persoalan itu selesai.
Poin-poin itu disampaikan saat sidang keempat di Pengadilan Agama Praya.
Menurut Kompas.com, salah satu poinnya adalah soal pembagian harta warisan tanah seluas 420 meter dan uang deposit milik ayahnya.
Ningsih menilai bahwa sikap anaknya itu sangat keterlaluan, bahkan ia sampai mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat olehnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ningsih saat sidang keempat di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah pada Kamis (13/8/2020).
"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi.
Ningsih menjelaskan bahwa wasiat sang suami tidak boleh untuk dibagi, dengan itu dirinya memutuskan untuk tetap melanjutkan perkara.
Rully tetap dalam pendiriannya yang menginginkan warisan tersebut tetap dibagi.
Ia menyebutkan bahwa rumah yang sudah berdiri di atas tanah seluas 420 meter itu tidak akan dirusak atau pun dijual dan akan tetap akan menjadi rumah bersama.
Diketahui, persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena Ningsih tak mengizinkan dirinya untuk membuat ruang tamu dan dapur.