Suar.ID -Seorang ibu rumah tangga warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah harus mendapat perawatan setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penganiayaan tersebut terjadi lantaran sang suami gelap mata tak diberi izin untuk menikah lagi.
Pelaku pun kalap dan membacok istrinya.
Peristiwa itu dilakukan oleh DO (41), Warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Hal itu berawal saat DO meminta izin untuk menikah lagi.
Namun, sang istri melarangnya dan mengancam untuk cerai.
Mendengar hal tersebut, DO pun emosi dan langsung mengambil golok.
Ia kemudian membacokkan golok tersebut ke tubuh istrinya pada Rabu (5/8/2020) lalu.
Akibat perbuatannya itu, DO pun ditangkap polisi Kamis, (13/8/2020) pukul 16.00 WIB.
DO ditangkap di kediamannya beserta barang bukti sebilah golok.
Pengakuan pelaku
Kepada penyidik, DO mengaku melakukan itu karena gelap mata.
"Saya kecewa saja kenapa justru ia minta cerai. Saya tidak mau menceraikan dia. Saya kecewa dan gelap mata," sebutnya, Jumat (14/8/2020).
Di sisi lain, DO juga mengaku kerap berselisih dengan sang istri.
Namun demikian, ia tak mau berpisah dengan istrinya.
Sementara itu, korban mengatakan jika permintaan suaminya menikah lagi itu kerap disampaikan kepadanya.
"Sudah lama permintaan itu (menikah) dia sampaikan ke saya. Saya tetap menolak karena tidak mau dimadu," terang korban, Jumat (14/8/2020).
Seperti dikutip dari Tribun Lampung, korban memberi restu suaminya menikah lagi dengan syarat, yaitu harus bercerai.
Keluarga korban yang enggan disebut namanya pun menjelaskan hal serupa.
"Dia meminta kepada istrinya buat nikah lagi. Tapi istrinya tidak merestui suaminya," kata kerabat korban yang enggan disebutkan namanya, Jumat (14/8/2020).
DO yang merasa emosi itu akhirnya membacok istrinya di bagian kaki.
"Korban dibacok di bagian kaki dan mengalami luka akibat terkena golok," ujarnya.
Korban pun harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Ditangkap di rumahnya
AKP Kurmen Rubianto, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (14/8/2020), mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya.
"Pelaku Dedi Ompong kami amankan di rumahnya kemarin (13/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Satu bilah golok yang digunakan untuk membacok korban beserta sarungnya juga kami amankan," terangnya.
Kurmen mengatakan, pihaknya menerima laporan aksi pembacokan itu setelah beberapa hari kejadian.
Saat itu kerabat korban lah yang melapor ke polisi pada Senin (10/8/2020) lalu.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, dengan hukuman 10 tahun penjara," terang Kurmen.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judulPengakuan Suami yang Bacok Istri karena Menolak Dipoligami: Saya Tidak Mau Menceraikan Dia