Suar.ID -Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang pria di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal saat adanya penemuan mayat pria.
Pada Kamis (13/8), mayat pria berinisial HD ditemukan sekitar pukul 08.00 WITA.
Mayat HD ditemukan di pematang sawah Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf melalui pesan singkat, Sabtu (15/8), menjelaskan, dalam penemuan mayat tersebut polisi menemukan adanya tindak aniaya yang mengakibatkan korban meninggal.
"Berawal dari penemuan mayat seorang pria yang beralamat di sekitar TKP (tempat kejadian perkara), di mana dalam hal ini kami menemukan adanya unsur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan luka pada bagian kepala," terang Ardy.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas meringkus seorang wanita berinisial HY (59), Jumat (14/8).
Dilansir Tribunnewswiki dari Kompas.com, HY juga beralamat di sekitar TKP.
HY mengaku, dirinya dan HD telah menjalin asmara terlarang serta pada malam kejadian.
Saat itu, HY dan HD bertemu di pematang sawah.
Lantas keduanya melakukan hubungan badan.
Baca Juga: Pengantin ISIS Ini Diduga Berusaha Kembali ke Kampung Halaman setelah Payudaranya Meledak karena Bom
Akan tetapi, saat mereka melakukan aktivitas tersebut, HD mencekik wanita selingkuhannya ini.
Mendapat perlakuan tersebut dari korban, pelaku merasa tidak terima.
Ardy mengatakan, HY dengan spontan memukul kepala HD dengan potongan kayu yang tergeletak di sampingnya.
"Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban, di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban," ujar Ardy.
Jenazah HD saat ini sudah dikebumikan oleh pihak keluarganya.
Sedangkan HY harus ditahan di sel tahanan Mapolres Bone.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terpisah, Mahasiswi S2 di Mataram Dibunuh Pacar Usai Cekcok
Seorang mahasiswi S2 Hukum di Mataram, Nusa Tenggara Barat tewas dibunuh sang pacar.
Mahasiswi S2 berinisial LNS, diketahui tewas dengan keadaan tergantung di rumah pacarnya R.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (25/7/2020) di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB.
Korban meninggal dunia dengan keadaan sedang hamil.
Saat ditemukan, korban tewas seolah telah melakukan bunuh diri.
Namun, setelah diselidiki pihak kepolisian, ternyata korban tewas dibunuh pacarnya.
R nampak sengaja meletakkan korban dalam posisi tergantung demi menghilangkan jejak.
Dari hasil otopsi, korban meninggal dunia karena kehabisan oksigen.
Seorang mahasiswi S2 Hukum di Mataram, Nusa Tenggara Barat tewas dibunuh sang pacar.
Mahasiswi S2 berinisial LNS, diketahui tewas dengan keadaan tergantung di rumah pacarnya R.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (25/7/2020) di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB.
Korban meninggal dunia dengan keadaan sedang hamil.
Namun, setelah diselidiki pihak kepolisian, ternyata korban tewas dibunuh pacarnya.
R nampak sengaja meletakkan korban dalam posisi tergantung demi menghilangkan jejak.
Dari hasil otopsi, korban meninggal dunia karena kehabisan oksigen.
Hasil otopsi juga menyebutkan jika korban sedang hamil.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan tersangka sempat termenung setelah melakukan aksinya.
R memandangi tubuh kekasihnya yang sudah tidak bergerak hingga timbul niat untuk menghilangkan jejak.
Tersangka akhirnya keluar melalui jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali.
R kembali ke rumah lalu menggantung jenazah pacarnya di ventilasi rumah.
"Sempurna sudah korban dalam posisi tergantung dan tersangka melepaskan pegangan tangannya. Begitu korban sudah tergantung," ungkap Artanto saat rilis kasus di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).
Selain itu, R juga ternyata sempat mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban.
"Untuk memuluskan aksinya menghilangkan jejak, tersangka mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban. Tersangka juga sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban," terangnya.
R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu berawal saat R tidak dizinkan pergi ke Bali oleh korban.
R yang kini sudah berstatus tersangka menyebut pada hari Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 WITA, korban mendatangi kediamannya.
Saat itu keduanya sempat berbicara panjang lebar.
Keduanya lantas cekcok setelah R meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari, tapi tidak diizinkan oleh korban.
Korban disebut sempat mengancam hendak bunuh diri.
Selain itu, korban juga disebut akan memberi tahu orang tua pelaku kalau dirinya hamil.
"Saat itulah terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku bahwa korban hamil.
Baca Juga: Ayam Jantannya Berkokok Terlalu Pagi, Mbah Boletti Didenda Rp 2,9 Juta setelah para Tetangga Protes
Tersangka berusaha menenangkan korban," kata Artanto saat rilis kasus di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).
Seperti diwartakan Kompas.com, cekcok yang sempat reda kembali memanas setelah orangtua tersangka menelepon dan meminta R pulang ke Janapria, Lombok Tengah.
"Orangtua pelaku menelepon sebanyak tiga kali. Tiga kali juga tersangka R meminta izin kepada korban untuk pulang ke Janapria. Karena tetap tidak diizinkan oleh korban, tersangka menjadi kesal dan capek ketika korban mengancam dengan anak panah," ujar Artanto.
Tersangka emosi dan sempat meminta korban untuk tidak macam-macam.
R kemudian mencekik leher korban hingga tewas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki Seorang Wanita Bunuh Selingkuhan, Tak Terima Dicekik saat Berhubungan Intim di Pematang Sawah