Suar.ID - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan pelanggaran pemilu, karena menyerang pribadi capres Prabowo Subianto saat debat kedua pilpres, Minggu (17/2/2019).
Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.
Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah."
Baca Juga : Jokowi Tekankan Pembangunan SDM untuk Hadapi Revolusi Industri 4.0
"Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
Menurut pelapor, dalam debat Prabowo tidak mengakui bahwa lahan yang disebutkan Jokowi itu adalah hak milik pribadinya.
Prabowo menyebut bahwa lahan itu adalah Hak Guna Usaha (HGU).
Pelapor mengatakan, HGU bukan atas nama pribadi Prabowo, tetapi atas nama perusahaan.
Baca Juga : Debat Capres 2019 Kedua: Data Jokowi Diragukan, Prabowo Kurang Paham