Follow Us

Kabar Buni Yani Terbaru: Minta Ditahan di Mako Brimob seperti Ahok

Adrie P. Saputra - Sabtu, 02 Februari 2019 | 16:08
Terpidana kasus UU ITE Buni Yani dan kuasa hukumnya Aldwin Rahadian di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019).
Kompas

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani dan kuasa hukumnya Aldwin Rahadian di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019).

"Apalagi karena dikait-kaitkan dengan perkara Pak Ahok, kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok," ujar Buni di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019), sebelum ditahan.

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Adapun video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Baca Juga : Fifi Lety: Saya Terlalu Percaya Ahok, Harusnya Dulu Berani Melawannya

Pengadilan Negeri (PN) Depok kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.

Ia dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Buni Yani. (Cynthia Lova/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Buni Yani Minta Ditahan di Mako Brimob seperti Ahok, Ini Jawaban Kejaksaan

Source : Kompas.com

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest