Suar.ID - Vanessa Angel resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Rabu (30/1/2019).
Vanessa Angel ditahan hingga 20 hari ke depan atas kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam jaringan prostitusi online.
Ditahannya Vanessa Angel tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
"Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan," ungkap Barung Mangera.
Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menahan artis Vanessa Angel pada Rabu (30/1/2019) sore
"Pada siang hari ini, tanggal 30 Januari 2019, terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan," beber Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media.
"Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan," imbuhnya.
Sesuai dengan panggilan dari Polda Jawa Timur, Vanessa pun mendatangi Mapolda Jatim pada Rabu (30/1/2019) pukul 11.00 WIB.
Baca Juga : Setelah Diperiksa 12 Jam dan Akan Langsung Ditahan, Vanessa Angel Mendadak Pingsan
Vanessa langsung masuk ke ruang penyidikan dan baru keluar pada pukul 22.49 WIB.