Suar.ID – Pertengahan Desember 2018 lalu, kasus penyerangan anjing jenis pitbull terhadap satpam kompleks terjadi di kawasan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Anjing pitbull milik seorang warga bernama Ho Andry itu menyerang Hermawan, seorang satpam di komplek perumahan tersebut pada Kamis (13/12/2018) pagi.
Sang pemilik anjing, Andry, awalnya tak terima ditegur Hermawan lantaran membawa anjingnya tanpa tali pengikat.
Andry lantas menyuruh anjingnya untuk menyerang Hermawan.
Baca Juga : Seorang Tabib Tradisional Mengamuk Bak Orang Kesurupan, Serang Pasien dengan Parang Lalu Bunuh Diri
Akibatnya, Hermawan menderita sebanyak 22 luka gigitan disekujur tubuh.
Andry pun sempat menolak bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Berdasarkan informasi di akun instagram @gardasatwaindonesia, warga juga sempat mendatangi rumah pemilik anjing untuk menuntut atas kejadian itu.
Hermawan kemudian melaporkan Ho Andry ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018, dengan laporan LP No 2077/K/XII/2018/Restro Jakpus.
Andry ditetapkan sebagai tersangka
Perkemabangan terbaru dari kasus ini, diwartakan Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung membenarkan, pihaknya telah menetapkan pemilik anjing jenis pitbull yang menyerang satpam di Sawah Besar sebagai tersangka.