Follow Us

Pendaftaran P3K Dibuka Mulai Januari 2019, Ini Bedanya dengan PNS dari Gaji hingga Fasilitas dan Masa Kerja

Suar.id - Sabtu, 22 Desember 2018 | 14:30
Perbedaan P3K dan PNS
Instagram @badminton.ina

Perbedaan P3K dan PNS

Suar.ID – Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengabdi pada negara melalui Perjanjian Kerja atau P3K.

Di tahun 2019 nanti, pemerintah akan membuka rekrutmen pegawai kontrak.

Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.

Baca Juga : Apakah Pria Ini Menghadap ke Depan Atau Samping? Jawabannya Ungkapkan Banyak Tentang Kepribadianmu

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.

Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?

Melansir dari Bangkapos, berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K.

Source : GridHot.ID

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest