Jelang Idul Adha, PPKM Naik Level, Kapasitas Tempat Ibadah Dikurangi

5 Juli 2022 10:00 WIB
Masjid Agung Jawa Tengah
Masjid Agung Jawa Tengah ( Kompas.com)

Sonora.ID - Setelah sebelumnya PPKM di Jakarta bahkan seluruh wilayah di Indonesia sudah pada level 1 atau level paling rendah, saat ini pemerintah terpaksa mengeluarkan kebijakan baru berkaca dari kondisi belakangan ini.

Dengan peningkatan kasus Covid-19 di beberapa wilayah, salah satunya yang paling dirasakan adalah di Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, Kementerian Dalam Negeri membuat keputusan bahwa Jakarta naik ke level 2.

Hal ini disampaikan pada hari ini, Selasa (5/7/2022) dan keputusan tersebut berlaku hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 33 dan 34 tahun 2022, padahal sebelumnya DKI Jakarta mampu bertahan cukup lama dalam level 1 PPKM.

Keputusan ini dibuat berdekatan dengan Hari Raya Idul Adha pada 10 Juli 2022 mendatang, yang pastinya akan berpengaruh pada aturan atau kebijakan terkait dengan kapasitas di tempat ibadah serta kerumunan.

Mengingat, Idul Adha adalah momen besar bagi Umat Muslim, sehingga Umat Muslim akan berangkat ke tempat ibadah untuk melakukan salat berjamaah di sana, ditambah lagi dengan momen sembelih hewan kurban yang biasanya mengundang warga sekitar untuk menyaksikan.

Dengan status PPKM level 2, ada pembatasan yang harus dijalani oleh masyarakat.

“Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 2 dengan maksimal 75 persen,” tulis instruksi tersebut.

Hal ini berlaku untuk semua tempat ibadah, baik masjid, mushala, gereja, pura, vihara, atau klenteng.

Baca Juga: BREAKING! PPKM Diperpanjang Hampir 1 Bulan, Jabodetabek Naik Level 2

Dengan adanya kebijakan naik level ini, pemerintah kembali memperketat protokol kesehatan, sehingga masyarakat juga diharapkan mampu untuk kembali melakukan disiplin protokol kesehatan seperti yang sebelumnya diterapkan selama berbulan-bulan lamanya.

Level PPKM ini diterapkan di seluruh wilayah di Jakarta, mulai dari Kepulauan Seribu hingga wilayah Jakarta semuanya.

Menjadi catatan, bahwa kebijakan yang sama juga berlaku di wilayah sekitar Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi yang juga menerapkan PPKM level 2.

Baca Juga: Airlangga: 'Meski Ada Kenaikan Kasus Positif Covid-19 Indonesia Masih Relatif Aman'

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.