Follow Us

Ibu Brigadir J Ingin Rumah Ferdy Sambo Dijadikan Museum, Ini Alasannya

Adrie Saputra - Sabtu, 18 Februari 2023 | 11:01
Ibu Brigadir J ingin rumah Ferdy Sambo dijadikan museum.
Tribun Style

Ibu Brigadir J ingin rumah Ferdy Sambo dijadikan museum.

Suar.ID - Orangtua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak ingin rumah Ferdy Sambo dijadikan museum.

Tak hanya itu, mereka ingin nama baik anaknya dipulihkan.

Mengutip dari Tribun Style, orangtua Brigadir J dilaporkan menyambangi Bareskrim Polri pada Jumat, (17/2/2023) siang.Mereka datang dengan didampingi kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak.Ada beberapa hal yang diinginkan orangtua Brigadir J saat menyambangi Bareskrim.Pertama, Samuel Simanjuntak dan Rosti Hutabarat ingin anaknya yang sudah meninggal mendapatkan kenaikan pangkat atas apa yang telah terjadi.Kedua, orangtua Brigadir J juga meminta agar rumah dinas Ferdy Sambo dijadikan museum.Museum tersebut diharapkan bisa menjadi pengingat tragedi pembunuhan di dalam kepolisian."Kita juga minta supaya nama baiknya dipulihkan, supaya rumah itu, rumah pembantaian dijadikan museum kemudian diberikan restitusi," ujar Kamaruddin di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, dikutip dari Kompas.com.Selain itu, pihak keluarga juga mengurus hak-hak Brigadir Yosua, termasuk haknya sebagai anggota Polri.Beberapa hak yang dimaksud di antaranya pemulihan nama baik, pengurusan soal asuransi kerja Yosua selama menjadi anggota polisi, hingga kenaikan pangkat dua tingkat lebih tinggi."Beliau (Brigadir J) juga karena dibunuh dalam rangka tugas mengawal atasannya atau istri atasannya, kita minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat ya dari brigadir menjadi aipda anumerta ya," tuturnya.Dalam kasus pembunuhan berencana Yosua telah ditetapkan lima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Rizky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.Kelima terdakwa telah mendapatkan vonisnya masing-masing.

Berikut daftar lengkap vonis 5 terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J:Ferdy Sambo: Hukuman mati

Putri Candrawathi: Penjara 20 tahun

Kuat Ma'ruf: Penjara 15 tahun

Ricky Rizal: Penjara 13 tahun

Richard Eliezer: Penjara 1 tahun 6 bulan

Baca Juga: Gampang Banget! Simak Cara Naik KRL 2023 Terbaru Bagi Para Pemula

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest