Follow Us

Farhat Abbas Tak Setuju Bharada E Divonis Ringan: Hidup Akan Ketakutan

Adrie Saputra - Jumat, 17 Februari 2023 | 06:00
farhat Abbas dan Richard Eliezer
Instagram Farhat Abbas | Kompas

farhat Abbas dan Richard Eliezer

Suar.ID - Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menerima vonisnya masing-masing.

Kelima terdakwa tersebut adalah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Mengutip dari Kompas.com, berikut ini adalah daftar vonis 5 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J:-Ferdy Sambo: Hukuman mati

-Putri Candrawathi: Penjara 20 tahun

-Ricky Rizal: Penjara 13 tahun

-Kuat Ma'ruf: Penjara 15 tahun

-Richard Eliezer: Penjara 1 tahun 6 bulanVonis hukuman yang diterima Bharada E tentu saja membuat banyak orang kaget.

Ada yang pro danada juga yang kontra.Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada E.Namun saat sidang vonis, Bharada E mendapatkan keringanan dari majelis hakim.Ia resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara.Terkait hal itu, Farhat Abbas ternyata tidak senang dengan putusan hakim.Farhat Abbas nampak kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E.Menurut Farhat Abbas vonis yang diterima Bharada E sangat tidak adil untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.Lantaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak ikut menembak Brigadir J.

Postingan Farhat Abbas
kompas.com

Postingan Farhat Abbas

"Putusan tingkat Dewo, yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu, dihukum mati.""Semua mendesak dan bermain opini, mulai dari Menko sampai mantan Hakim Agung juga menggiring opini," tulis Farhar Abbas, dikutip dari akun Instagram pribadinya pada Kamis (16/2/2023).Berulang kali, Farhat Abbas mengatakan jika vonis yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak adil."Saya percaya sama JPU (jaksa penuntut umum) yang hebat-hebat, yang pasti banding dan mempertahankan tuntutannya.""JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tidak adil," sambungnya.Farhat Abbas kemudian menyindir hakim yang memberi putusan dengan kecurigaan tak berdasar."Kalau yang megang palu kebanyakan nongkrong dan kemana-mana diantarin atau ditemani awewek (perempuan).""Gini nih keadilan, tergantung bisikan manis, bukan bisikan langit, hukumannya aja yang selangit," bebernya.Bahkan lewat story Instagramnya, Farhat Abbas juga nampak menyenggol oknum polisi."Saat razia lalu lintas, ada hakim atau jaksa yang kena razia, terus mereka bilang saya hakim, saya jaksa, biasanya pak polisinya bantu dan hormat.""Eh giliran jaksa nuntut polisi seumur hidup, malah hakim vonis mati sambil suruh berdiri polisinya."

"Kurang bijak," tegas Farhat Abbas.Kemudian, Farhat Abbas mengingatkan soal trauma yang mungkin akan dialami Bharada E sepanjang sisa hidupnya."Yang tidak menembak (dihukum) 20, 15, 13 tahun (penjara).""Boleh-boleh saja hakim Pak Dewo menghukum penembak 1,5 tahun, tapi bagi saya, penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," tandas Farhat Abbas.

Baca Juga: Boy William Tetiba Berlutut Di Depan Ayu Ting Tin, Genggam Tangan Sang Janda

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest