Suar.ID - Pemerintah mengucurkan dana untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pengemudi ojek online (ojol).Penyaluran BLT ojol tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Mengutip dari Kompas.com, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan bahwa sebagian pengemudi ojol telah mendapatkan BLT ojol ataupun bantuan sosial (bansos) dari instansi di daerah. "Rekan-rekan kami sudah mendapat notifikasi dari perusahaan aplikator untuk mengisi data sebagai penerima BLT dari pemerintah daerah," kata Igun yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (28/9/2022). Igun mengatakan bahwa BLT ojol yang diterima pengemudi sejumlah Rp 150.000 per bulan selama 4 bulan ke depan, jadi totalnya Rp 600.000. Igun menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran BLT ojol ini dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah. Perusahaan tersebut nantinya yang akan melakukan pendataan dan pengumpulan informasi mengenai sistem penyaluran oleh pemerintah daerah. Dilansir dari Kompas.com, data penerima BLT ojol dipegang oleh masing-masing pemerintah daerah. Data ini yang akan melewati proses verifikasi terlebih dulu sebelum bantuan disalurkan. Syarat Dapat BLT Ojol 1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pengusul BPUM, termasuk juga lampiran yang merupakan satu kesatuan.3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Darah (BUMD).5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).Apakah BLT Ojol Akan Cair Lagi di Tahun 2023?Saat ini, belum ada kabar BLT ojol akan cair lagi di tahun 2023.
Baca Juga: Permintaan Tinggi, Influencer ini Jual Kentut Rp3,5 Juta: Untuk Anda!