Suar.ID - Pemerintah di tahun 2023 ini dipastikan bakal kembali berikan sejumlah bantuan sosial alias Bansospada masyarakat.
Salah satu bansosatau subsidi yang paling ditunggu yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.
Bagi yang memenuhi syarat progam BSUini, nantinya bakal menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.
Lalu kapankah jadwal BSU 2023serta syarat baru BLT Subsidi Gajiini?
Untuk diketahui, bagi penerima BSU ini telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaann(Permenaker) Nomor 10 tahun 2022.
Dilansir TribunPontianak.co.id, syarat penerima BSU 2023 terbaru ini yaitu:
- Merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022 dan masuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau upah dibawah upah minimum.
- Dalam hal wilayah tak menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota maka persyaratan Gaji atau Upah ini jadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
- Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Penjelasakn Kemnaker Soal Pencairan BSU 2023
Berdasarkan laporan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat kalau selama 2022 ini telah berhasil menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 12.111.906 pekerja.
Data ini pun diinformasikan Kemnaker lewat unggahan di medsos Instagram resminya @kemnaker.
"12.111.906 pekerja/buruh telah merasakan manfaat BSU 2022," tulis Kemnaker baru-baru ini.
Anawar Sanusi, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemnaker ini kemudian berikan jawaban apakah BSU bakal dilanjutkan kembali pada tahun 2023 ini.
Ia menjelaskan kalau belum ada titik terang ihwal kelanjutan BSU 2023 ini.
Anwar pun bakal kembali informasikan bila sudah ada keputusan soal BSU 2023 ini.
"Belum ada keputusan terkait BSU 2023.
"Nanti kalau sudah ada saya sampaikan," ujar Anwar baru-baru ini.
Untuk langkah pengecekan BSU tahun sebelumnya bisa dilakukan dengan online.
Berikut ini langkahnya:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun - bila belum memiliki akun, maka harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun ini bisa dilakukan dengan menggunakan kode OTP yang bakal di kirim ke nomor handphone pendaftar.
3. Masuk - Login ke dalam akun.
4. Lengkapi profil - lengkapi dahulu profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan juga tipe lokasi.
5. Cek notifikasi setelah mendapatkan notifikasi di handphone Anda.
Sebagai informasi, penyaluran BSU 2023 ini bakal disalurkan lewat rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandirii, dan BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
Data calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2023 ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2023 ini belum diinformasikan kembali.
Baca Juga: Bukan BLT Subsidi Gaji, Pekerja Bisa Dapat Bantuan Rp 4 Juta, Begini Caranya