Follow Us

Tuntut Rp 3 Miliar! Wanita Ini Mengaku Tertular Bakteri karena Lakukan Ini

Adrie Saputra - Senin, 23 Januari 2023 | 10:07
Pengantin yang gagal nikah di Probolinggo
Sripoku

Pengantin yang gagal nikah di Probolinggo

Suar.ID - Pengantin yang gagal nikah di Probolinggo baru-baru ini mendapat perhatian dari netizen.

Setelah pihak calon mempelai pria buka suara, kini pihak calon mempelai wanita pun menjelaskan permasalahannya.

Sebelumnya, diketahui bahwa kuasa hukum Adi Suganda (23), Hari Musahidin, menjelaskan alasan pernikahan kliennya bisa batal H-2.

Menurutnya, batalnya pernikahan itu karena kliennya diminta untuk membayar cicilan mobil Rp 5 juta per bulan oleh calon mertua.

Selain itu, ibu dari orangtua Adi juga dihina, diminta untuk menjual diri.

Kini giliran kuasa hukum Aurilia Putri Cristyn (20) yang buka suara.

Mulyono menjelaskan bagaimana nasib kliennya itu ketika akhirnya batal menikah.Pihak Aurilia saat ini bahkan akhirnya mengunggat Adi sebesar Rp 3 M karena merasa keluarganya dipermalukan.Mulyono menegaskan pembatalan pernikahan yang terjadi pada kliennya terjadi sepihak dari tergugat."Kabar pembatalan pernikahan membuat klien saya tersentak.""Gedung dan sejumlah vendor untuk resepsi yang sudah dipesan jauh-jauh hari tak bisa tiba-tiba dibatalkan.""Biaya resepsi juga paling banyak dikeluarkan oleh klien saya," katanya."Tak hanya itu, klien saya dipaksa berhubungan layaknya suami-istri."

"Padahal belum sah jadi pasangan suami-istri."

"Bahkan, klien saya tertular bakteri akibat hubungan di luar batas ini."

"Besok, mau operasi di Surabaya," tambahnya.Karena mengalami kerugian materiil dan imateriel, pihaknya menggugat Adi Rp 3 miliar."Gugatan tersebut tidak ada apa-apanya jika dibandingkan kerugian yang dialami klien saya.""Tergugat tidak mempermasalahkan tuntutan kami dalam tahap jawab-jinawab.""Mereka tidak ada upaya menggugat balik jika merasa menderita kerugian.""Selain perdata, kami menggugat perkara pidana juga," paparnya.Disinggung mengenai pemantik pembatalan pernikahan, dia menyebut tidak ada kaitannya dengan pertengkaran antara penggugat dan tergugat."Pertengkaran yang dijadikan dasar mereka (tergugat) untuk memutuskan batal menikah adalah pertengkaran famili dengan famili (calon mertua dengan calon mertua)," ucapnya.Dia menyebut, karena segala hal pendukung resepsi terpesan dan seribu undangan bagi tamu telah tersebar, resepsi pernikahan tetap digelar.Namun, konsep acaranya diubah menjadi tasyakuran."Klien saya berupaya tegar meski menelan pil pahit saat acara tasyakuran.""Dia menanggung malu, di antara tiga ratus tamu yang hadir di acara adalah kerabat dekat permukiman.""Klien saya tergugat sama-sama tinggal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo," ujarnya.

Baca Juga: Doyan Kawin? Wowon Habisi Istri ke-5 Lalu Lanjut Nikahi Anak Korban!

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest