Suar.ID - Pengantin di Probolinggo baru-baru ini viral di media sosial karena batal menikah H-2.
Mengutip dari Sripoku.com, pengantin wanita yang gagal menikah tersebut akhirnya menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 Miliar.Menurut pihak pengantin wanita, nominal uang itu barulah cukup untuk mengganti rasa malu mereka setelah pernikahan batal.Persoalan sebenarnya pengantin di Probolinggo itu tidak jadi menikah juga sedang ramai disoroti publik.Hal itu lantaran pengantin di Probolinggo merasa tidak cocok dengan keluarga masing-masing setelah perencanaan pernikahan dilakukan.Pria bernama Adi Suganda (23) di Probolinggo menceritakan soal alasannya membatalkan pernikahan saat H-2 acara.Atas sikapnya tersebut, kini ia harus dituntut ganti rugi Rp 3 miliar oleh sang mantan calon istri.Hal tersebut tak lepas calon istri yang bernama Aurilia Putri Cristyn (20) membawa kasus ini ke ranah hukum.Pihak Aurilia Putri Cristyn merasa tak terima dengan peristiwa tersebut dan meminta ganti rugi sebesar Rp 3 miliar.Hal itupun direspon Adi, hingga ia menjelaskan permasalahan intinya.Kuasa Hukum Adi, Hari Musahidin, mengatakan bahwa pembatalan nikah ini tentu ada pemicunya.Bahkan, batalnya pernikahan ini juga sebelumnya sudah dibicarakan dengan pihak penggugat.Menurut Hari, kliennya itu merasa terhina hingga diinjak harga dirinya."Ibu klien kami dicemooh agar menjual diri.""Hal tersebut membuat klien kami geram dan membatalkan pernikahan.""Harga diri keluarganya diinjak-injak," jelasnya.Selain itu, Adi juga diperas tenaganya, ia diminta untuk bekerja keras dari pagi hingga malam hari oleh calon mertuanya.Adi sendiri, pada pagi hari berjualan ayam potong, lalu pada malam harinya ia diminta untuk membantu calon mertuanya berjualan mie ayam.Taka hanya itu, Adi juga diminta untuk membayar cicilan mobil yang dibeli mertuanya."Klien kami diminta membayar cicilan mobil yang dibeli oleh calon mertua.""Tiap bulannya Rp 5 juta.""Jauh lebih besar dari penghasilan klien kami.""Lantaran sibuk bekerja, orangtuanya sampai tak dihiraukan," lanjutnya.Lalu, pihak Aurilia dengan kejadian ini menuntut ganti rugi ke Adi sebesar Rp 3 miliar.Tuntutan sebesar itu, kata Hari dinilai tidak masuk akal.Menurutnya, tuntutan ganti rugi semestinya disesuaikan dengan uang yang sudah dikeluarkannya."Biaya pernikahan Rp 50 juta itu sudah mewah."Ganti rugi Rp 3 miliar terlalu besar."Ini bentuknya sudah pemerasan," tegas Hari.Iapun meminta hakim untuk adil dalam persidangan ini."Saya meminta hakim seadil-adilnya serta menggunakan logika.""Hukum harus dibayar hukum.""Bukan hukum dibayar kekuasaan," tandasnyaAkhirnya nasib Aurilia ketika hari H menikah harus menanggung malu karena tak didampingi mempelai pria.Baca Juga: Doyan Kawin? Wowon Habisi Istri ke-5 Lalu Lanjut Nikahi Anak Korban!