Suar.ID - Komedian Sule baru-baru ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama.
Syahrul Rizal sebagai orang yang melaporkan mereka ke polisi, mengungkapkan alasannya.
Sule disebut ikut tertawa mendengar pernyataan Budi Dalton yang menyebut jika Miras adalah minuman Rasulullah dalam sebuah cuplikan video.Sule pun saat ini terancam hukuman 5 tahun penjara.Sebab Sule disangkakan pasal berlapis terkait UU ITE hingga penistaan agama."Menyebabkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau SARA, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP itu pasal yang kami laporkan," kata Syahrul, perwakilan AMPERA (Aliansi Masyarakat Pecinta Rasullah) di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022)."(Ancaman hukuman) Di atas 5 tahun penjara," jelas Syahrul.Selain Sule, Syahrul Rizal juga melaporkan Budi Dalton dan Kang Saswi."Kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan atau di publikasikan lewat kanal YouTube itu mengundang SARA."
"Di mana Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan disitu bahwa Miras adalah Minuman Rasulullah," ujar Syahrul."Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya Nabi memerangi yang namanya Miras," tandasnya.Baca Juga: Cukup Modal 1 Jutaan, Bisa Nggak Kita Merenovasi Desain Dapur Minimalis Supaya Lebih Enak Dipandang? Ternyata Begini Langkahnya