Kemudian syarat yang tak kalah penting lainnya ini yaitu memiliki nomor rekening atas nama pribadi.
Bila Anda sudah memiliki Nomor Rekening Pribadi, para penyedia jasa pinjaman online ini akan lebih mudah dalam salurkan dana yang telah Anda ajukan dan setujui oleh pihak penyedia uang.
Nomor rekening yang digunakan pun harus sama dengan nama lengkap di KTP calon pengaju pinjaman online atau pinjol ini.
Tujuannya yaitu agar tak terjadi kesalahan pengiriman uang pada saat penyaluran dana bila pengaju pinjaman online disetujui oleh aplikasi pinjaman online.
Kendati begitu, perlu diketahui kalau pinjaman online yang beredar luas di masyarakat ini tak semuanya aman.
Ada pinjaman online ilegal yang tak terdaftar di OJK.
Mengtutip dari GridFame.ID, setidaknya ada 105 pinjaman online ilegal yang dirilis resmi Satgas Waspada Investasi pada situs resmi OJK tanggal 5 Oktober 2022.
Baca Juga: 5 Menit Langsung Cair, Begini Cara Ajukan Pinjaman Online di Kredivo, Tanpa Jaminan Limit Rp30 Juta!