Mengutip dari Kompas.com, nasib anak-anak Ferdy Sambo kini diperhatikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, upaya perlindungan ini sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut dia, anak-anak Sambo rentan terkena stigma masyarakat akibat perbuatan orangtuanya.
"(Anak-anak Ferdy Sambo) memiliki kerentanan mendapatkan stigma dari pelabelan kondisi orangtuanya," kata Nahar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/9/2022).
"KemenPPPA sesuai dengan tugas dan fungsinya akan terus memantau dan mengoordinasikan upaya perlindungan khusus bagi 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk anak korban stigmatisasi dari pelabelan terkait kondisi orangtuanya," kata dia lagi.
Nahar mengungkapkan, perlindungan khusus bagi 15 kategori anak adalah kewajiban semua pihak yang terlibat.
Baca Juga: Cicilan Cuma Rp 100 Ribuan Aja! Pinjaman Online BRI Ini Bisa Langsung Cair cuma Modal KTP