Suar.ID - Banyak orang mulai resah karena pinjaman online (pinjol) ilegal mulai bermunculan.
Pinjol ilegal ini biasanya mengaku sudah berizin, namun ternyata tidak ada izin.
Mereka biasanya menggunakan jasa debt collector yang arogtan.
Para debt collector ini biasanya memberikan ancaman kepada para peminjam.
Namun sayangnya jumlah tagihan sangat tidak jelas hitung-hitungannya.
Bahkan bunga pinjaman sangat tinggi.
Secara tegas OJK sudah melarang masyarakat untuk membayar tagihan pinjol ilegal.OJK pun sampai saat ini masih terus melakukan pembersiha terhadap pinjol ilegal.Dimana pinjol ilegal dinilai sudah melanggar hukum.Belum lagi jika nekat meminjam pinjol ilegal, data Anda belum tentu aman.Pinjol ilegal sendiri juga tak mengacu pada UU yang diberikan oleh OJK.Sehingga untuk bunga hingga penagihan pun seringkali tak sesuai peraturan OJK.Untuk memusnahkan pinjol ilegal, pemerintah menghimbau masyarkat yang terlanjur terjerat, untuk tak membayarnya.Namun, bagaimana resiko tak membayar pinjol ilegal?Benarkah tetap akan didatangi oleh debt collector?Para pelaku pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menegaskan apabila nasabah tidak membayar cicilan utang yang ditagihkan pinjol ilegal, diakui tentu memiliki risiko.
"Semua tentu ada risiko," ucap Tongam dikutip dari live streaming Kompas TV pada Minggu (24/10/2021).Namun begitu, Tongam tidak menjelaskan risiko apa saja yang mungkin bisa diterima debitur pinjol ilegal apabila memutuskan untuk menolak melunasi utang sesuai anjuran pemerintah.Beberapa kekhawatiran nasabah apabila tak membayar utang pinjol ilegal adalah aksi teror penagihan yang semakin menjadi, termasuk kepada orang lain yang nomor kontaknya bisa diakses.Terlebih, pinjol ilegal selama ini sudah memegang data dan informasi pribadi nasabah.
Sehingga apabila utang dilunasi, selain akan semakin intensif melakukan penagihan, pinjol ilegal bahkan menyebarkan data-data pribadi debitur (pinjol ilegal sebar data).Namun demikian, Tongam menegaskan, bahwa perjanjian utang piutang antara debitur dan pinjol ilegal pada dasarnya adalah tak sah.
Sehingga apabila ada ancaman teror, masyarakat bisa melaporkan ke polisi.Baca Juga: Kaum Rebahan Wajib Coba! Cuma Nonton Video Dibayar Saldo DANA Lewat Aplikasi Penghasil Uang Lucky Tok