Follow Us

Disebut Bakal Kurangi Hukuman Bharada E, Kuasa Hukum Undang Sosok dari Manado

Rahma Imanina Hasfi - Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:30
Bharada E
Instagram @rumpi_gosip

Bharada E

Suar.ID - Ronny Talapessy mengungkapkan akan menghadirkan saksi dari Manado, Sulawesi Utara, dalam persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Saksi tersebut, kata Ronny, akan menjadi saksi meringankan terdakwa Bharada E.

Diketahui Bharada E telah menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).

Selanjutnya, Bharada E akan menjalani sidang lanjutan pada 25 Oktober 2022.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Bharada E didakwa dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara kuasa hukum Bharada E tidak mengajukan eksepsi terkait surat dakwaan tersebut.

Selanjutnya, Ronny Talapessy mengatakan akan menyiapkan cara meringankan hukuman Bharada E.

Yakni dengan rencana menghadirkan saksi dari Manado (Sulawesi Utara).

"Klien saya tidak memiliki rencana dalam pembunuhan Brigadir J," ucap Ronny Talapessy.

"Rencananya ada saksi yang akan meringankan hukuman Bharada E, kami sedang menyiapkan ahli kemudian saksi yang meringankan nanti dari Manado," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Baca Juga: Pasrah, Bharada E Minta Bertemu Ferdy Sambo dan Istri: Strategi Dimulai

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest