Suar.ID -Lolos Lie Detector, Begini Nasib Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR, Bakal Sama Seperti Tersangka Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso.
Nasib ketiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J disebut-sebut bakal serupa dengan nasib Jessica Kumala Wongso.
Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka dalam kasus kopi sianida beberapa tahun lalu.
Jessica melalui uji lie detector atau tes kejujuran untuk memberikan pengakuan terkait pembunuhan Mirna Salihin.
Saat itu, hasil uji lie detector Jessica Kumala Wongso menunjukkan memberikan pernyataan jujur.
Namun, ia tetap mendapatkan hukuman berat.
Seperti diberitakan, hasil lie detector Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada E diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian di Puslabfor, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Jika masih ingat, terkait Jessica Kumala Wongso, dirinya juga sempat menjalani uji lie detector dalam kasus pembunuhan Mirna.
Kala itu, Jessica Kumala Wongso mendapatkan pertanyaan terkait dirinya membunuh Mirna Salihin.
Kemudian, wanita tersebut membantahnya dengan tegas.
Lalu, Jessica lolos dari uji lie detector tersebut.
Selain itu, ia dinyatakan No Deception Indicated.
Namun, Jessica tetap dijadikan terdakwa pembunuhan Mirna Salihin.
Bahkan, ia dihukum penjara selama 20 tahun.
Lantas, terungkap Kuat Maruf Cs akan tetap dihukum.
Meskipun, mereka telah jujur dalam tes lie detector.
Irjen Purn Aryanto Sutadi mengatakan, dalam kasus Jessica, merupakan bukti lie detector tidak efektif.
Menurut Aryanto Sutadi orang yang sudah mahir atau pandai berbohong akan dengan mudah mengelabui lie detector.
"Itu contoh kalau lie detector itu tidak berguna untuk yang sudah terbiasa bohong," ucap Irjen Purn Aryanto Sutadi, dalam tayangan dari YouTube Kompas TV.
"Karena dia tenang,"
"Mau digebukin juga tenang-tenang aja," imbuhnya.
Aryanto Sutadi menjelaskan, hasil lie detector dapat dimanipulasi.
Maka, tak akan dipakai dalam persidangan.
Sehingga, Bripka RR dan Kuat Maruf masih dimungkinkan terjerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, seperti Jessica.