Mengutipdari Kompas.com, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pembukaan dan pembacaan hasil vonis sidang KKEP Irjen Ferdy Sambo akan digelar terbuka.
Namun, untuk materi persidangan akan digelar secara tertutup.
"Kita nanti akan memberikan kesempatan kepada teman-teman media untuk meliput pembukaan sidang," kata Dedi yang dikutip dari Kompas.com.
"Materi sidang tentu tidak bisa diliput, tapi pada saat keputusan sidang komisi atau vonis akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman dengan visual dan audio."
"Jadi lengkap semuanya," jelasnya.
Sementara itu, sidang KKEP Ferdy Sambo tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Dalam persidangan tersebut, Polri juga menghadirkan lima saksi untuk pendalaman soal peran dan konstruksi hukum di kasus penembakan Brigadir J.