Suar.ID - Akhirnya Terbongkar, Gegara Bukti Ini Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J.
Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan penetapan tersangka Putri Candrawathi.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, dalam tayangan Kompas TV.
Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah.
Bahkan, hingga pulang ke Jakarta.
Selain itu, Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian.
Tepatnya, ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kini, polisi akhirnya menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Akhirnya terungkap alasan Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, hal ini berdasarkan alat bukti yang didapat di TKP.
"Berdasarkan dua alat bukti,"
"Yaitu, keterangan saksi dan CCTV di Saguling (rumah pribadi) dan dekat TKP yang jadi pertanyaan publik," kata Andi.
Ani juga menjelaskan, Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa.
"Sudah diperiksa tiga kali,"
"Harusnya, kemarin yang bersangkutan diperiksa,"
"Tapi, muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat tujuh hari," kata Andi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022), melansir Tribunnews.
Selanjutnya, meski tanpa kehadiran Putri Candrawathi, penyidik akan tetap melakukan gelar perkara.
Sementara itu, polisi telah menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut pihaknya menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual itu
karena penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.
“Kita hentikan penyidikannya,"
"Tidak ditemukan peristiwa pidana,"
"Bukan merupakan peristiwa pidana,” ungkap Andi, pada Jumat (12/8/2022).
Kini, Putri Candrawathi harus menghadapi kasus baru terkait laporan palsu.
Karena, tidak adanya peristiwa pelecehan seksual.