Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Langsung Ngamuk! Pria Ini Tak Terima Istrinya yang Alami Kecelakaan malah Diperkosa oleh Orang Mabuk hingga Meninggal

Adrie Saputra - Kamis, 18 Agustus 2022 | 14:02
Ilustrasi pemerkosaan.
Tribunnews

Ilustrasi pemerkosaan.

Suar.ID -Seorang wanita berusia usia 30 tahun warga Pucanglaban, Tulungagung, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan setelah dirinya alami kecelakaan.

Pelakunya berinisial ADB (26) adalah teman dari korban.

Seorang perempuan usia 30 tahun warga Pucanglaban, Tulungagung menjadi korban kecelakaan dan pemerkosaan. Terduga pelakunya yakni ADB (28) yang tak lain teman korban sendiri. Baca artikel detikjatim, "Wanita Tulungagung Meninggal Diperkosa Usai Kecelakaan, Pelaku Sempat Mabuk" selengkapnya //www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6239242/wanita-tulungagung-meninggal-diperkosa-usai-kecelakaan-pelaku-sempat-mabuk.Download Apps Detikcom Sekarang //apps.detik.com/detik/
Seorang perempuan usia 30 tahun warga Pucanglaban, Tulungagung menjadi korban kecelakaan dan pemerkosaan. Terduga pelakunya yakni ADB (28) yang tak lain teman korban sendiri. Baca artikel detikjatim, "Wanita Tulungagung Meninggal Diperkosa Usai Kecelakaan, Pelaku Sempat Mabuk" selengkapnya //www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6239242/wanita-tulungagung-meninggal-diperkosa-usai-kecelakaan-pelaku-sempat-mabuk.Download Apps Detikcom Sekarang //apps.detik.com/detik/
Seorang perempuan usia 30 tahun warga Pucanglaban, Tulungagung menjadi korban kecelakaan dan pemerkosaan. Terduga pelakunya yakni ADB (28) yang tak lain teman korban sendiri. Baca artikel detikjatim, "Wanita Tulungagung Meninggal Diperkosa Usai Kecelakaan, Pelaku Sempat Mabuk" selengkapnya //www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6239242/wanita-tulungagung-meninggal-diperkosa-usai-kecelakaan-pelaku-sempat-mabuk.Download Apps Detikcom Sekarang //apps.detik.com/detik/
Pria di Tulungagung tega lampiaskan nafsu bejatnya kepada wanita yang tengah pingsan setelah terlibat kecelakaan motor.Pria di Tulungagung ini melaksanakan aksi bejatnya setelah mabuk miras.Dilansir dari laman Tribunsolo.com, wanita yang bernasib malang tersebut berinisial BM (30) dan telah bersuami.Suami BM, RW (43), tak terima dengan perlakuan ADB dan melapor ke Polres Tulungagung.Namun polisi menemui kendala, karena BM akhirnya meninggal dunia sebelum dimintai keterangan.Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto melalui Kasi Humas, Iptu M Anshori, dugaan rudapaksa ini terjadi pada Senin (15/8/2022) pukul 05.00 WIB di rumah ADB, Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.Sebelumnya pada Minggu (14/8/2022), ADB melakukan pesta arak Bali bersama tiga kawan di rumahnya."Berempat terlapor ini pesta minuman keras dari pukul 23.00 WIB hingga Senin pukul 01.00 WIB," terang Iptu M Anshori, Selasa (16/8/2022).

Mereka kemudian pindah ke sebuah warung kopi karaoke, dan kembali pesta miras.Di warkop karaoke ini, ADB bertemu dengan BM yang selesai menyanyi di salah satu ruang karaoke.Karena sudah saling kenal, BM mengajak ADB mencari makan ke wilayah kota.Keduanya berboncengan sepeda motor Honda PCX berkeliling ke wilayah pusat Tulungagung.Namun karena BM sudah tertidur di jok belakang, ADB berencana pulang.Sesampai di simpang empat Jepun Tulungagung, sekitar pukul 04.00 WIB mereka terlibat kecelakaan."Saat itu karena BM tidur di belakang, terlapor ini sulit mengendalikan motornya. Saat ada truk yang mendahului, terlapor menyenggol roda truk hingga terjatuh," tutur Iptu M Anshori.Namun ADB masih melanjutkan perjalanan, dan berusaha membonceng BM lagi.Diduga saat itu BM sudah dalam keadaan pingsan setelah terlibat kecelakaan sebelumnya.

Anggota Satreskrim Polres Tulungagung melakukan oleh TKP di rumah ADB.

Anggota Satreskrim Polres Tulungagung melakukan oleh TKP di rumah ADB.

Saat ADB tiba di simpang empat Bis Nggoling, atau sekitar 400 meter dari lokasi kecelakaan, dia tak sanggup lagi membonceng BM.ADB lalu minta tolong pada orang yang tak dikenal, agar memegangi tubuh BM.

Dengan berboncengan tiga, mereka menuju rumah ADB di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.Sesampai di rumah, ADB minta tolong orang itu untuk mengangkat BM ke kamarnya."Setelah itu terlapor mengantar orang yang menolongnya itu ke depan Kampus UIN Tulungagung.""Terlapor kemudian kembali ke rumah," ungkap Iptu M Anshori.Namun bukannya menolong BM yang terluka karena terjatuh dari motor, ADB malah punya niat jahat.ADB merudapaksa BM yang dalam keadaan tak sadarkan diri.Ia kemudian tertidur di samping BM yang masih dalam keadaan tak sadarkan diri. Pada pukul 08.30 WIB, ADB pergi ke bengkel untuk membenahi sepeda motornya yang rusak hingga pukul 16.30 WIB.Saat ADB tidak ada di rumah, BM dibawa ke rumah sakit oleh seseorang berinisial N.Namun nahas, BM meninggal dunia saat mendapat perawatan di RSUD dr Iskak Tulungagung. "Suami korban bersama N dan petugas kepolisian sempat mendatangi rumah terlapor."

"Selanjutnya suami korban membuat laporan kepolisian," sambung Iptu M Anshori.Perkara ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.ADB telah mengakui semua perbuatannya di depan penyidik. Mengutip dari Tribun Jatim, Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan bahwa hasil autopsi korban menunjukkan ada cairan putih pekat, identik dengan sperma pada korban.Sampel cairan ini telah diambil untuk diuji di laboratorium.Hasil uji akan memastikan, apakah benar cairan itu berasal dari tersangka atau bukan."Kepastian cairan itu penting, karena akan membuktikan apakah benar tersangka melakukan tindakan asusila pada korban atau tidak," sambung Iptu M Anshori.Diketahui korban juga mengalami sejumlah luka saat kecelakaan lalu lintas.Luka yang ditemukan berdasarkan hasil autopsi adalah ada patah tulang di bagian leher dan pendarahan di bagian otak.Kedua luka itu kemungkinan mengakibatkan kematian korban.Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 286 KUHPidana, tentang persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, dan dalam keadaan pingsan.Pasal ini mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.Selain itu, polisi juga menggunakan pasal 290 KUHPidana, tentang perbuatan cabul dengan seseorang dalam kondisi pingsan dan tak berdaya.Pasal ini mengancam pelakunya dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Baca Juga: Mesra Bak Ibu Kandung Sendiri, Istri Ferdy Sambo Sempat Mohon-mohon Ingin Brigadir J jadi Anak Angkat: Biar Aku yang Rawat

Source :Tribun Jatim

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x