Melalui pengacaranya, Bharada E mengaku diperintah atasannya untuk menembak Brigadir J, yang ditemukan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Suar.ID -Pernyataan mengejutkan disampaikan oleh Bharada E terkait kasus penembakan Brigadir J.
Melalui pengacaranya, Bharada E mengaku diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.
Kita tahu, saat kejadian terjadi, Bharada E adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo yang ketika itu adalah Kadiv Propam Polri.
Terkait hal itu, Komnas HAM berencana untuk melakukan pemeriksaan kepada Bharada E.
Bharada E sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
"Kami sudah mengagendakan itu (pemeriksaan ulang)," kata Choirul Anam, Komisionar Komnas HAM RI.
"Karena sekali lagi kami melakukan apa yang kami dapat kemudian disandingkan dengan keterangan dan alat bukti yang lain."
Pria berkacamata itu juga menjelaskan, keterangan berikut alat bukti yang didapatkan oleh Komnas HAM membutuhkan pendalaman.
Sehingga, pemeriksaan ulang terhadapa pihak yang diperiksa termasuk Bharada E diperlukan.
Anam sendiri mengaku belum mengetahui pernyataan pengacara Bharada E.
Sebelumnya, pengacara Bharada E mengatakan, kliennya mengaku diperintah oleh atasan untuk menembak Brigadir J.
Selain Bharada E, Polri juga sudah menetapkan satu lagi ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR, sebagai tersangka.
Keduanya sudah diamankan di Bareskrim.