Suar.ID - Pada Sabtu (8/8/2022), Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Samboakhirnya dibawa ke Mako Brimob Polri.
Irjen Ferdy Samboini diamankan usai diduga telah lakukan pelanggaran etik.
Pelanggaran etikini terkait kasus kematian Brigadir Jdi rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.
Ia diduga ambil ini saat olah TKPkematian Brigadir J.
Benarkah ada pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo ini?
Dilansir Tribunnews.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kalau eks Kepala Divisi Profesi den Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo diduga berperan dalam pengambilan CCTV di kediamannya.
Ferdy Sambo ini diduga lakukan pelanggaran karena tak profesional.
Ia disebut tak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilanCCTVdan lain sebagainya,"kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
Meski begitu, Dedi tak jelaskan secara rinci soal keterlibatan Ferdy Sambo terkait pengambilan CCTV dan dugaan ketikdaprofesionalannya dalam kasus ini.
Ia juga masih akan tunggu tim khusus yang menyidik perkara Brigadir J ini untuk selesai.
Pasalnya, menurut Dedi pembuktian secara ilmiah miliki konsekuensi yuridis dan keilmuan.
"Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya.
"Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komperhensif,"ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pastikan pihaknya mendalami tiap detail soal kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Hingga kini, pendalaman pun terus dilakukan oleh penyidik.
Termasuk soal CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo yang rusak hingga diganti.
“Yang jelas rekan-rekan tahu adaCCTVrusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami,”kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Selain itu, Listyo juga sebutkan kalau pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pada oknum polisi yang terlibat soal CCTV ini.
Diketahh, Brigadir J diketahui tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Tim khusus Polri pun kini sudah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka.
Ia pun dijeratPasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan dugaan pembunuhan.
Berdasarkan penjelasan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada 8 Juli 2022, Brigadir J ini sempat terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Kala itu, disebutkan baku tembak ini terjadi karena Brigadir J ini lakukan pelecehan ke istri Irjen Ferdy Sambo.
Tak hanya lakukan pelecehan, ia juga menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.
Meski begitu, pihak keluarga duga adanya unsur penganiayaan dan juga dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Ini dikarenakan pihak keluarga temukan adanya bekas luka tak cuma tembakan di jenazah Brigadir J.
Akhirnya, pada Kamis (4/8/2022), Ferdy Sambo ini dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Ia pun dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri.
Baca Juga: Penjagaan Diperketat, Begini Operasi Senyap Penjemputan Ferdy Sambo